8 Kader KAMRI Tersangka, Presiden Mahasiswa UNM Kecam Tindakan Kepolisian Polrestabes Makassar

Asrul Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNM
MAKASSAR, Sulselpos.id - Asrul Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengecam penangkapan 8 Kader Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI).

Kejadian penangkapan 8 Kader KAMRI berlangsung di jln Sultan Alauddin saat KAMRI melakukan aksi unjuk rasa penolakan 

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, Berkumpul dan mengeluarkan pendapat" adalah bunyi Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945. "Tentu hal tersebut menjadi acuan dan payung hukum bagi seluruh mahasiswa dan rakyat indonesia untuk menyuarakan pendapat dimuka umum," ujarnya, Selasa (9/7/24).

"Namun celakanya tidak sedikit terjadi pembungkaman dan represifitas aparat dalam menangani aksi demonstrasi. Seperti yang terjadi baru-baru ini, yaitu aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan KAMRI," lanjutnya.

"Saya selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM) sekaligus Comandante Angkatan 3 KAMRI mengecam keras tindakan Aparat Kepolisian yang melakukan tindakan represifitas terhadap massa aksi," tegasnya.

Ia mengatakan, Apalagi pada saat dilakukannya penangkapan, Kawan-kawan sudah selesai membacakan pernyataan sikap dan sudah menuju jalan pulang. Namun Aparat malah melakukan penangkapan paksa terhadap massa aksi.

"Adapun pemberitaan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap aparat kepolisian adalah tidak benar. Karena pada tayangan video yang lengkap sudah jelas bahwa Aparat Kepolisian yang lebih dahulu ingin melakukan tindakan fisik namun para massa aksi melakukan pembelaan diri sebab dianggap itu bentuk tindakan yang sewenang-wenang," jelasnya.

Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius, apalagi hingga hari ini masih ada 8 orang kawan-kawan kader KAMRI yang ditahan di Polrestabes Makassar.

"Penetapan tersangka 8 orang kader KAMRI yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian cacat prosedural dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Sehingga perlu untuk menggalang solidaritas, kita kecam secara bersama segala bentuk tindakan represif dan kesewenang-wenangan dari aparat kepolisian," kata Asrul Presiden Mahasiswa UNM.

"Saya selaku Presiden BEM UNM Lagi-lagi mengecam keras tindakan aparat kepolisian dan mengajak seluruh elemen untuk menyuarakan kebenaran," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan. 

Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20)

"Sudah tersangka dan langsung ditahan," kata Devi dikutip di Liputan6.com, Selasa (9/7/2024).

Diketahui Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) berdemonstrasi untuk menyikapi kebijakan pemerintah yakni Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di ruas jalan Sultan Alauddin Makassar pada Senin (8/7/24).

Par

0 Komentar