Temukan Percakapan WA, Kuasa Hukum Korban Kasus Aniaya Mahasiswi UNM Ungkap Fakta Baru



MAKASSAR, Sulselpos.id - Kasus penganiayaan terhadap korban (NA) Mahasiswi UNM yang diduga dilakukan oleh Achmad Dzulfikar Musakkir yang merupakan Mahasiswa Program Doktoral Hukum Unhas telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Tersangka juga tercatat sebagai Atlet Karate Nasional pada perguruan Do Gojukai.

Adapun penetapan tersangka tersebut tertuang melalui Surat Ketetapan dan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/57/VI/RES 1.6/2024/Ditreskrimum, Tanggal 11 Juni 2024 dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/970/RES 1.6/2024/ Ditreskrimum, tanggal 11 Juni 2024 Polda Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Zulfikar selaku Kuasa Hukum korban.

"Alhamdulillah, ya kami secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sul-Sel atas penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga sebagai Pelaku penganiayaan terhadap klien kami yang terjadi di Gedung UKC kampus Unhas pada Januari 2024 lalu," ungkapnya, Jumat (14/06/24).

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kuasa Hukum korban menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga pada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

"Kita semua sama-sama mengawal kasus ini, ini babak baru. Ini komitmen kami agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tambahnya.

Disisi lain Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan penahan terhadap tersangka untuk menghindari aksi serupa yang dilakukan oleh Tersangka terhadap korban.

"Terhadap penetapan tersangka kami juga meminta agar Ditreskrimum Polda Sulsel segera melakukan penahanan. Kami khawatir tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini tidak main main ya tersangka masih berkeliaran," tegasnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum mengungkap fakta temuan percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban. 

"Ya sekitar tahun 2022 lalu, ada riwayat percakapan WA tersangka ke korban kita temukan bahwa tersangka pernah suka dan ungkapkan perasaannya ke korban dan sejak itu tersangka mulai mengancam kekerasan dan mengintimidasi korban serta mengucap kata-kata kasar ke korban. Mungkin tersangka ditolak," tutupnya.

Haeril

0 Komentar