Pelecehan Seksual Ayah Tiri Terhadap Anak Tirinya : Dampak dan Strategi Pengamanan

Gambar Ilustrasi
OPINI, Sulselpos.id - Pelecehan seksual ayah tiri terhadap anak tirinya adalah suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan memerlukan perhatian serius. 

Kasus-kasus seperti ini terus meningkat dan menimbulkan dampak yang berat pada korban. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang akar masalah, dampak dan strategi pengamanan untuk mengatasi pelecehan seksual ayah tiri terhadap anak tirinya.

Pelecehan seksual ayah tiri terhadap anak tirinya dapat disebabkan oleh beberapa faktor : 

Pertama, rusaknya sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dengan demikian, manusia menjadi bebas melakukan apa saja tanpa terikat aturan dan imannya menjadi lemah. 

Kedua, kurangnya kedekatan dengan Sang Pencipta yang mengakibatkan manusia mudah terbujuk rayu setan. 

Ketiga, sistem sosial yang tidak diterapkan sesuai standar Islam, seperti kurangnya aturan untuk mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Keempat, penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang tidak memberikan kesejahteraan kepada keluarga, sehingga ibu dibiarkan bekerja mencari nafkah dan tidak dapat menjaga anak-anaknya dengan baik.

Adapun dampak pelecehan seksual ayah tiri terhadap anak tirinya sangat berat. 

Korban dapat mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan, kehilangan percaya diri dan mengisolasi diri dari khalayak ramai. Bahkan, korban dapat mengalami depresi dan frustasi yang dapat berakibat fatal. 

Selain itu, pelecehan seksual ayah tiri juga dapat merusak akidah dan iman korban, sehingga korban menjadi mudah terbujuk rayu setan.

Kasus 

Dalam kasus ini, korban yang berusia 18 tahun telah mengalami teror ayah tirinya, HF, 56 tahun, di rumah keluarga mereka. Kronologi kejadian dimulai pada bulan September 2023, saat korban bersama terlapor berada sendirian di rumah. 

Terlapor kemudian mengajak korban ke kamar utama untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak. Ancaman akan dibunuh membuat korban terpaksa menuruti permintaan terlapor. Kejadian tersebut terulang beberapa kali, bahkan hingga korban hamil.

Ibu kandung korban, RS, 51 tahun, sebagai pelapor, langsung membawa anaknya ke polisi untuk membuat laporan terkait perbuatan bejat suaminya. 

Polsek Maulafa merespons dengan serius, mengambil langkah-langkah hukum seperti membuat laporan, visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan.

Terlapor, HF, telah ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual.

Setelah banyaknya kejadian-kejadian yang terjadi mengenai pelecehan ayah tiri terhadap anak tirinya kita sebagai anak perempuan yang masih remaja terkusus lagi untuk para remaja yang memang mempunyai ayah tiri dapat belajar untuk mengatasi pelecehan seksual ayah tiri terhadap anak tirinya, beberapa strategi pengamanan dapat dilakukan. 

Pertama, penerapan sistem Islam yang menjaga akidah umat dan mendorong setiap individu untuk taat kepada Allah Swt. 

Kedua, penerapan sistem ekonomi yang memberikan kesejahteraan kepada keluarga, sehingga ibu dapat menjaga anak-anaknya dengan baik. 

Ketiga, penerapan sistem sosial yang sesuai standar Islam, seperti aturan untuk mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Keempat, pendampingan psikologis yang diberikan kepada korban untuk mengatasi trauma psikologis yang dialami.

Penulis : Israwati
(Mahasiswa UIN Alauddin Jurusan Ilmu Ekonomi)

Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis

0 Komentar