2 Pria Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali amankan 2 (dua) pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, di jalan Gunung latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Jumat (10/5/24) sekitar pukul 18.30 wita.

Pelaku tersebut berinisial lel. RP, (39) tahun, Alamat lingk Kenangan Atas, Kelurahan Arab Kenangan, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, dan Alamat lain di Sinjai jln. Gunung Latimojong, Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

Selain itu, juga mengamankan lel. AR, (47) tahun Alamat Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dan mempunyai alamat lain Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, SH menjelaskan bahwa keduanya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi seringnya terjadi transaksi narkotika di jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

"Berbekal informasi ini, petugas melakukan pengintaian sesuai informasi petugas melihat pria yang gerak geriknya mencurigakan yang singgah di salah satu rumah di Jln. Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, kemudian petugas mengikuti pria tersebut dan tepat di jalan Gunung latimojong, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, petugas menghentikan motor yang dikendarai lel. RP dan saat digeledah ditemukan memiliki 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

"Lel. RP mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari lel. AR seharga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu) rupiah sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lel. AR," tuturnya.

Pada saat diintrogasi lel. AR mengakui bahwa ia telah menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada lel. RP sehingga kedua pelaku dan barang bukti bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria berinisal RP dan AR diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.

"Selain mengamankan RP dan AR pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, Uang tunai pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) Sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang tunai pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) Sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) unit handphone merk redmi 5 plus warna gold milik lel. RP dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C3 warna Abu abu milik L lel. AR,"jelasnya.

“Dengan telah diamankannya dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini, Masyarakat diimbau untuk hindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya.

Par

0 Komentar