Soal Netralitas, Panwas Sinjai Timur Periksa Kepala Dusun


SINJAI, Sulselpos.id - Panwaslu Kecamatan Sinjai Timur mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Rabu, (27/12/2023).

Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Sinjai Timur, Saenal Salman menuturkan saat ini kembali menangani dugaan pelanggaran netralitas pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum kepala Dusun di Sinjai Timur.

"Kita tangani temuan dugaan pelanggaran, dan saat ini sudah kita lakukan klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di Sekret Panwas Sinjai Timur dikarenakan diduga terlibat memfasilitasi pemasangan APK peserta pemilu, " bebernya.

Sementara itu, Ketua Panwas Sinjai Timur Muh. Izhar menuturkan pihaknya sudah telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu. 

Dalam surat imbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," kata 

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, Panwas Sinjai Timur juga telah memberikan teguran kepada beberapa oknum Ketua BPD beberapa waktu lalu.

Par

0 Komentar