Merespon Kurikulum MBKM, Ketua Himapol UINAM : Sistem ini Potensi Dieksploitasi


GOWA, Sulselpos.id - Beberapa hari terakhir maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di Makassar menyoroti berbagai problematika di Indonesia. Salah satunya di dunia Kampus. 

Sebagimana yang di ketahui, di perguruan tinggi negeri menerapkan sistem pendidikan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang masih menjadi polemik. MBKM disahkan pada tahun 2020 yang di anggap bisa menjadi solusi efektif untuk proses belajar mahasiswa. 

Salah satu ketua lembaga kemahasiswaan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Muh Fathurrahman merespon penerapan kurikulum MBKM. Ia menilai bahwa tidak ada konsep dan aturan yang begitu jelas, hingga menyebabkan MBKM ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Proses teman-teman mahasiswa magang itu tidak mempunyai aturan yang kuat, sehingga tenaga mahasiswa bisa di pelintir (Eksploitasi), apalagi mereka magang untuk nilai. Ini bisa saja terjadi," Jelasnya," Minggu (5/11/23).

Dalam melihat proses berjalannya sistem magang yang di lakukan oleh mahasiswa UIN Alauddin Makassar terkhusus Prodi Ilmu politik, Fatur melihat ada beberapa kejanggalan yang terjadi, seperti tidak adanya akomodasi dan jam kerja yang tidak teratur di lokasi magang.

Padahal dalam aturan main magang menurut pasal 22 Ayat (2) UU ketenagakerjaan, peserta magang berhak mendapatkan uang saku dan/atau uang transportasi, jaminan sosial dan memproleh sertifikat, apabila itu tidak dilakukan akan mendapatkan sangsi administratif dari pemerintah sebagimana UU no 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggaraan.

"Saya sangat sayangkan tidak adanya kebijakan dari kampus dan pihak terkait untuk Mahasiswa yang magang. Mereka harus membayar UKT dan tidak mendapatkan fasilitas kampus serta harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya sehari-hari dilokasi magang," ujarnya. 

"Disisi lain jam kerja yang tidak masuk akal membuat mahasiswa kelelahan. Padahal dalam keputusan Kemenristek Dikti nomor 123/M/KPT/2019 bahwa program magang itu tidak boleh lebih dari delapan jam perhari selama lima hari kerja, serta ukuran kredit semester akan dihitung satu, selama 2.720 menit magang," pungkasnya.

Salah satu Mahasiswa magang RM menyampaikan keluh kesahnya terkait waktu kerja proses magang yang tidak sesuai.

"Biasa lembur sampai malam kak, sampai bermalam juga biasa," ungkap RM peserta magang.

Berikut berbagai bentuk pembelajaran MBKM, diantaranya yakni Magang/Praktik kerja, Melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat, Mengajar di satuan pendidikan, Pertukaran mahasiswa, Penelitian, Kegiatan kewirausahaan dan Studi proyek independen.

Mahasiswa diberikan tawaran untuk memilih sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan hanya magang, seperti halnya bekerja di perusahaan atau kantor .

Red

0 Komentar