KAMI Menduga Pekerjaan Konstruksi Gardu Induk PLN Tidak Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Ketua KAMI
MAKASSAR, Sulselpos.id - Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) angkat bicara dugaan pekerjaan konstruksi gardu induk PLN yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Hal ini diutarakan langsung oleh Idam selaku ketua umum KAMI yang Mengungkapkan Sehubungan dengan data yang kami pegang, berdasarkan hasil kajian, riset & investigasi terkait pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi gardu induk yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
"Ditemukan beberapa kejanggalan, bahwa pada tahun 2013 PT PLN (Persero) UIP XIII (Sekarang menjadi PT PLN (Persero) UIP
Sulawesi Bagian Selatan) mengadakan perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Gardu Induk, dalam hal ini kontraktror adalah konsorsium yang beranggotakan PT. Hilmanindo Signintama dan PT. Trika Putri Permai dengan nilai paket yang cukup besar," ujarnya, Kamis (30/11/23).

Ia menjeleaskan, Selama pekerjaan proyek tersebut telah dilakukan 14 kali amandemen surat perjanjian, dari beberapa indetifikasi yang kami lakukan pada akhirnya kami mengindikasikan bahwa kontraktor tidak dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan sesuai batas waktu kontrak yang telah ditentukan selain itu juga ada permasalahan finansial di internal salah satu anggota konsorsium yaitu PT. Trika Putri Permai sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat berjalan optimal, pungkas idam (Ketua KAMI)

"Ditemukannya juga ada perubahan tata cara pembayaran untuk pengadaan trafo antara vendor PT. CG Power Systems Indonesia dengan PT. Trika Putri Permai dimana pembayaran akan langsung dibayarkan kepada vendor trafo sesuai perjanjian ketentuan pembayaran pengadaan transformator PT PLN (Persero), PT. Trika Putri Permai dan PT. CG Power Systems Indonesia namun dalam realisasinya pabrikasi trafo mengalami keterlambatan yang direncanakan selesai, hal inilah kami simpulkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh kontraktor dalam hal ini PT. Trika Putri Permai yang tidak bertanggung jawab dalam memaksimalkan & mengoptimalkan pemberian durasi perpanjangan waktu sebelumnya untuk melaksanakan percepatan penyelesaian pekerjaan," ujar idam.

Idam Mengungkapkan Dari kajian, riset, investigasi & data yang kami miliki kami mengambil kesimpulan bahwa kontraktor dalam hal ini PT. Trika Putri Permai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak & tidak dapat menyelesaikan keseluruhan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak 

"Secara kelembagaan juga telah men-sommer (menegur keras) melaui surat somasi yang telah di kirim pada tanggal 27 November 2023 lalu dengan ulmimatum 3x24 jam & mendesak akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PLN, BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Selatan, Kejati Sulsel & Polda Sulsel bila tidak ada tindaklanjut dari pihak PLN & seluruh lembaga terkait untuk segera memeriksa direktur PT. Trika putri permai serta oknum PLN yg terlibat, bahkan secara kelembagaan kami sementara proses pengiriman berkas pengaduan ke KPK terkait hal tersebut," pungkas idam Ketua KAMI.

Sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Ims

0 Komentar