Dewan Upah Makassar Tegas Tolak UMK : Cacat Hukum dan Memaksakan

Ahmad Zulfikar
MAKASSAR, Sulselpos.id - Dewan Pengupahan Kota Makassar menggelar Rapat Pleno pembahasan Upah Minimum Kota Makassar.

Rapat tersebut dilaksanakan di Lantai 3, Ruang Disnaker, Kota Makassar, Jln. Andi Pangeran Pettarani.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Dewan Upah yang terdiri dari unsur pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja, unsur Pengusaha yang diwakili oleh APINDO dan Disnaker Kota Makassar serta Pakar Hukum dan Ketenagakerjaan juga hadir. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Nielma Palemba selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Pada rapat tersebut diwarnai perdebatan antara Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja dengan peserta rapat lainnya terhadap dasar hukum perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2024 dengan menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Upah dari unsur pekerja mengusulkan bahwa PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan harus digunakan sebagai dasar hukum sebab merupakan perintah Pasal 191A, huruf a, UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja berbunyi _*Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.*_ 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Zulfikar selaku Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh yang merupakan mandataris dari DPC KSPSI Makassar.

"Ya. Rapatnya berjalan diwarnai perdebatan. Sebab Disnaker, para pakar maupun pihak APINDO menggunakan atau memaksakan PP No. 51 Tahun 2023 sebagai dasar hukum perhitungan UMK Makassar untuk tahun 2024. Padahal menurut hukum berdasarkan sejak berlakunya UU No. 6 tahun 2023 yang pada materi hukumnya pada pasal 191A untuk pertama kali upah minimum berlaku yakni menggunakan dasar Peraturan Pelaksanaan yakni kembali menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2023 tentang Pengupahan," Ujarnya pada awak media Senin (28/11/23)

Lebih lanjut Ahmad Zulfikar yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPC F.SPTI) Makassar menolak secara tegas apabila UMK Makassar menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebab tidak melaksanakan perintah UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kami menolak dengan tegas diterapkannya PP No 51 Tahun 2023 dalam perhitungan UMK Makassar untuk tahun 2024 karena akan berujung cacat hukum sebab tidak melaksanakan perintah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai aturan yang lebih tinggi dibanding Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-undang," lanjutnya 

Ahmad Zulfikar menambahkan bahwa telah mengusulkan dalam rapat tersebut agar Disnaker, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi agar berkordinasi dengan Kemenakertrans RI dan menangguhkan untuk sementara UMP maupun UMK yang akan diberlakukan di Wilayah Sulawesi Selatan pada tahun 2024 mendatang.

"Kami berharap Pj Gubernur Sulsel yang akan menetapkan UMK Makassar tersebut agar ditunda dulu atau ditangguhkan sementara. Kami juga usulkan agar Disnaker bersama Pemerintah Kota dan Pemrov Sulsel agar berkordinasi terlebih dahulu dengan Menakertrans melibatkan Serikat pekerja/buruh guna membahas persoalan ini. Harusnya ditangguhkan dulu penetapannya. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan tegaknya hukum. Tambahnya

"Kami juga mengusulkan penerapan upah sundulan agar dapat menjadi pembeda terhadap masa kerja dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja," pungkasnya.

Disisi lain Muliyadi yang juga selaku Anggota Dewan Upah Makassar dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan di 12,6 persen Itu sesuai Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

"Kami dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan di 12,6 persen. Itu sesuai Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni UMK Makassar itu sebesar Rp3.968.278," ungkap Mulyadi Arif

"Berbeda dengan menggunakan PP 51 tahun 2023, UMK Makassar untuk tahun 2024 hanya naik 3,41 % yakni Rp120.140. Sebelumnya UMK Makassar 2023 itu Rp3.523.181 menjadi Rp3.643.321 untuk 2024," tutupnya 

Pembahasan UMK diwarnai Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Jl. Andi Pangeran Pettarani Makassar oleh Serikat Pekerja/Buruh dengan membakar ban bekas dalam orasinya mereka menolak upah murah serta menolak diberlakukannya PP Nomor 51 tahun 2023.

Par

0 Komentar