MPPI Geruduk Pengadilan Niaga Makassar Atas Dugaan Maraknya Mafia Hukum


MAKASSAR, Sulselpos.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pemantauan Peradilan Indonesia (MPPI) datangi kantor Pengadilan Negeri Makassar melakukan unjuk rasa atas dugaan maraknya mafia hukum peradilan di lingkup Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (07/09/2023).

Sebelumnya kasus tersebut telah di putuskan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang termaktub dalam gugatan No.9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Jendral lapangan, Muh Khaidir menganggap bahwa kasus ini menuai banyak pertanyaan karena jika mengacu pada UU No 37 tahun 2004 tentang seharusnya perkara ini harusnya di tangani di Pengadilan Niaga jakarta pusat.

“Kami dari Mahasiswa Pemantauan Peradilan Indonesia (MPPI) menganggap kasus ini menuai banyak pertanyaan sebab jikalau kita mengacu pada UU No 37 tahun 2004 tentang seharusnya perkara ini harusnya di tangani di Pengadilan Niaga jakarta pusat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya Pengadilan Niaga (PN) makassar menolak permohonan, pemohon karna itu bukan kewenangan untuk mengadili sebab bukan wilayah hukumnya.

“Seharusnya Pengadilan Niaga PN makassar menolak permohonan, pemohon karna itu bukan kewenangan untuk mengadili sebab bukan wilayah hukumnya, ada apa?,” Katanya.

Ia mengindikasi ada permainan antara pemohon PKPU dengan Pihak pengadilan  niaga makassar karena pemohan dan putusan tersebut kami anggap cacat prosedur.

“Kami patut indikasikan ada permainan antara pemohon PKPU dengan Pihak pengadilan  niaga makassar karena pemohan dan putusan tersebut kami anggap cacat prosedur,” Terangnya

Berselang beberapa waktu kemudian humas PN makassar menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa apa yang menjadi aspirasi teman-teman sekalian akan kami sampaikan kepada pimpinan setelah kembali dari pendidikan tgl 17 september.

“Apa yang menjadi aspirasi teman-teman sekalian akan kami sampaikan kepada pimpinan setelah kembali dari pendidikan tgl 17 september,” Tuturnya.

Beberapa tuntutan pun di layangkan meminta Mahkamah Agung segera copot Ketua Pengadilan Niaga Makassar dan Panitera Muda Niaga Pengadilan Makassar karena dianggap tidak kompeten dalam menangani perkara PKPU.

Laporan : Asrul
Editor : Wiwi

0 Komentar