Maraknya Dugaan Tambang Ilegal, Ketua Umum Penggerak Mahasiswa Manggarai Angkat Bicara


MANGGARAI, Sulselpos.id- Ketua Umum Penggerak Mahasiswa Manggarai (PMM) Fazrin Abu Bakar angkat bicara terkait maraknya tambang galian C, Minggu (4/9/23).

Ia mengatakan bahwa dinamika situasi akhir akhir ini membuatnya prihatin dan geram akibat banyaknya pertambangan ilegal yang ditemui.

"Dinamika situasi akhir akhir ini membuat sangat prihatin dan geram, pembicaraan masyarakat mengenai pertambangan ilegal marak ditemui. Sesuai dengan hasil investigasi kami sehubungan dengan adanya dugaan bahwa banyaknya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan masih beroperasi hingga saat ini di Kabupaten Manggarai lebih khususnya di kecamatan Reok salah satunya adalah PT Menara Armada Pratama yang berada di sepanjang sungai Wae Pesi Desa Bajak yang dinilai merusak lingkungan," Ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan eksploitasi ini tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan sehingga menyebabkan debit sungai menurun dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

" Eksploitasi besar besaran tanpa memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tersebut menyebabkan debit sungai Wae Pesi semakin hari kian menurun. Kerusakan lingkungan di wilayah ini pun mulai dirasakan warga setempat sejak keberadaan tambang ilegal tersebut, " Tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa PT. Menara Armada Pratama sudah beroperasi sekitar 20 tahun dan masih bebas beroperasi.

"Ironisnya, PT. Menara Armada Pratama yang sudah beroperasi kurang lebih 20 tahun sampai hari ini masih bebas beroperasi," Lanjutnya.

Ia juga menjelaskan terkait Pelanggaran Undang undang terkait pertambangan mineral dan batu bara dan menyayangkan jika ada oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dari kasus ini.

"Undang undang yang terkait yaitu UU No 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan secara detail tentang izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta ketentuan pidana hingga sanksi administrasi. Ini tidak tanggung tanggung sebab ketika ada pembiaran berarti ada oknum yang bermain dan mengambil keuntungan tentu ini sangat merugikan negara dengan dikeruknya hasil bumi tanpa izin dan ini jelas melanggar," Ungkapnya.

Dirinya sangat menyayangkan terkait sikap Polres Manggarai dan Pemda setempat karena melakukan pembiaran kasus ini.

"Lebih ironis lagi, polres Manggarai dan Pemda setempat yang seharusnya mengontrol, menegur, dan bahkan memberhentikan segala macam bentuk aktivitas yang melanggar hukum justru malah membiarkan PT. Menara Armada Pratama beroperasi hingga hari ini," Tutupnya.

Asrul

0 Komentar