SINJAI, Sulselpos.id - Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah merelease terkait penangkapan tiga orang nelayan gara-gara menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan.
Kegiatan bertempat di Mako Satpolair, dalam kegiatan Kapolres Sinjai membeberkan terkait penangkapan tiga orang nelayan tersebut, Kamis (14/9/2023) pukul 14.00 wita.
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa nelayan tersebut diamankan di Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai. Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 wita.
Tiga nelayan yang diamankan tersebut masing-masing berinisial lel. MA, (52 tahun), lel. TG, (55 tahun), dan RM, (27 tahun), ketiganya merupakan nakhoda kapal dan semuanya berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone.
Selain mengamankan tiga nelayan, juga mengamankan barang buktinya berupa 3 unit kapal nelayan beserta alat tangkap dan hasil tangkapan dibawa dan diamankan di Mako Sat Polairud untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah menyampaikan bahwa penangkapan terjadi ketika Sat Polairud melaksanakan giat rutin patroli perairan dipimpin Kasat Polair Akp Jamaluddin.
"Saat Patroli, Sat Polair Polres Sinjai menemukan langsung tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan memakai jaring yang dilarang, yakni jaring trawl dan aktifitasnya ini dilakukan di Taka Tohia dan Taka Masenge pesisir Pulau Batanglampe, Kec. Pulau Sembilan, Kab. Sinjai," ujarnya.
Usai ditangkap oleh Satuan Polair Polres Sinjai, perahu beserta tiga nelayan asal bone yang kedapatan menggunakan trawl tersebut dibawa kedarat untuk diamankan dimako Polair.
"Kita ketahui bahwa penggunaan jaring trawl dalam menangkap ikan dapat merusak terumbu karang. Penggunaan mata jaring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil," jelas Kapolres Sinjai.
"Kami amankan tiga perahu nelayan berikut nahkoda kapal yang gunakan alat tangkap jaring trawl, hal ini meresahkan para nelayan kecil, para nelayan ini ditangkap karena menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan," sambungnya.
Ke tiga nelayan ini melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menggunakan Jaring Trawl dalam menangkap ikan di laut, karena hal itu jelas melanggar hukum dan merusak terumbu karang yang ada di laut.
Haeril
0 Komentar