Terkait Tilang Bisa tidak Melalui Sidang, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar


Ilustrasi dari google
MAKASSAR, Sulselpos.id - Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Dr. Amin Toha mengungkapkan proses tilang bagi pengguna kendaraan.

Dirinya menjelaskan ada dua pilihan untuk mengurus kendaraan yang sedang ditilang.

"Proses Perkara Tilang ETLE yang pertama itu bisa ikuti sidang di PN, Pembayaran sesuai Vonis Hakim dan mengambil Barang Bukti di (Kejaksaan/Polri) dan opsi  kedua membayar denda melalui Briva dan bukti pembayaran dibawa ke Petugas Polri dan mengambil Barang bukti ( Polri)," jelasnya, Selasa (1/8/23).

Kasat Lantas Polrestabes Makassar juga mengatakan jika mengakui pelanggaran bisa bayar melalui briva saja.

"Bila mengakui pelanggan bisa bayar melalui Briva bila tidak mengakui Kesalahanya boleh mengikuti sidang di PN," pungkasnya.

Par


0 Komentar