Onani di Depan Mahasiswa, Pelaku Dijerat UU Pornografi


SINJAI, Sulselpos.id - Selesai merelease kasus orang mengamuk di PKM Samaenre yang viral di Medsos, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah melanjutkan dengan merelease kasus Onani didepan mahasiswi yang juga viral di medsos, Selasa (8/8/2023).

Dalam kegiatan, Kapolres Sinjai didampingi Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Sumardi, SE.,M.Si, Kasi Humas Akp H. Suharto dan Kasat Reskrim Iptu Andi Muh. Irvan, SH dan beberapa awak media.

Dihadapan para awak media, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa kita akan merelease kasus mempertontonkan diri dimuka umum dengan memainkan alat kelaminnya (penis) berdasarkan Laporan Polis Nomor : LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Res Sinjai, tanggal 4 Agustus 2023.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023, sekitar pukul 11 wita, bertempat dilapangan nasional, jalan persatuan raya, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, yang mana awalnya korban ingin pulang dari kampus menuju rumahnya, lalu korban berhenti dipinggir jalan untuk mengecek HP miliknya dengan posisi duduk diatas motor, dan tidak lama datang pelaku lel. MY, (54) tahun menggunakan motor, setelah itu korban ingin melanjutkan perjalanan pulang namun korban melihat lel. MY dengan posisi diatas motornya mengangkat sarungnya dan membuka lebar kedua kakinya serta memainkan (mengocok) kemaluannya menggunakan tangan kanannya di depan korban (Onani).

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku lel. MY, (54) tahun membuat korban trauma psikis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha sould, 1 buah helm, dan 1 lembar sarung.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai dan disangkakan melanggar pasal 36 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesian Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Par

0 Komentar