Dugaan Tambang Ilegal di Tompobulu Maros, GAMASI Geruduk Polda Sulsel Minta Kapolda Bersikap

Aksi Gamasi di Polda Sulsel
MAKASSAR, Sulselpos.id- Penemuan dugaan Pertambangan Ilegal di Kabupaten Maros membuat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMASI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada Senin (17/07/2023).

Keberadaan Pertambangan tanpa izin ini dianggap telah melanggar Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

Dalam undang-undang pasal 158 tersebut dijelaskan bahwa oknum yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 hal ini termasuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara (pasal 160).

Ketua GAMASI, Sadam mengatakan bahwa dari hasil kajian internal ternyata sesuai dengan fakta di lapangan, banyak pertambangan yang harus diperbaiki karena tidak memiliki izin. 

Ia meminta dukungan dari semua pihak untuk mendorong penanganan isu pertambangan tanpa izin di wilayah Sulsel.

"Dari hasil kajian lembaga internal kami sesuai fakta lapangan, banyak pertambangan yang harus diperbaiki salah satunya pertambangan tanpa izin yang terus merajalela dan menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu diperlukan adanya upaya bersama dan dukungan dari semua pihak untuk mendorong penanganan isu pertambangan tanpa izin di lingkup wilayah Sulsel," Ujarnya.

Ketua GAMASI menjelaskan bahwa mereka menemukan adanya 2 dugaan pertambangan ilegal yang ada di Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros yang diduga melanggar UU Nomor 03 Tahun 2021 dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin.

"Kami menemukan 2 pertambangan ilegal di Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros yang kami duga melanggar UU Nomor 03 Tahun 2021 dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin," Tutupnya.

Diketahui tuntutan aksinya yaitu : 
1. Meminta pihak penambang untuk bertanggungjawab atas banyaknya kerusakan yang telah diperbuat
2. Mendesak Kapolda Sul Sel untuk mencopot Kapolsek Tompobulu karena diduga tidak mampu menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.

Asrul

0 Komentar