SK Rektor UINAM Terkait Keringan UKT Disorot, Ketua Dema Febi : Pimpinan Harusnya Melihat Kondisi Objektif Mahasiswa

Ketua Dema Febi UINAM
GOWA, Sulselpos.id - Ketua Dema Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar (UINAM) angkat bicara terkait SK Pemotongan UKT yang dikeluarkan oleh rektorat.

Dian Magfira selaku Ketua Dema Febi UINAM Mengatakan Piminan UINAM mengeluarkan kebijakan dengan etikat tidak baik.

"Terhitung sejak diterbitkannya SK Rektor No. 486 tahun 2023 tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester sembilan ke atas dalam lingkungan UINAM, saya selaku ketua Dema Febi menganggap bahwa kebijakan ini tidak berangkat dari itikad baik pimpinan UIN Alauddin Makassar dalam mengeluarkan SK pemotongan bagi mahasiswa semester 9 ke atas," jelasnya, Jumat (28/7/23).

Ia juga mengatakan Menilik pada ketetapan poin ke tiga menyatakan "Pemberian keringanan uang kuliah tunggal ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun akademik 2023-2024 (semester ganjil dan genap), dan hanya untuk 1 (satu) kali bagi mahasiswa yang bersangkutan ". Artinya, SK tersebut sifatnya tidak paten, mahasiswa semester 9 ke atas hanya mendapatkan pemotongan pada semester ini dan semester depan. 

"Sehingga, untuk semester ganjil tahun 2024 mahasiswa harus berjuang kembali agar mendapatkan pemotongan semester 9 ke atas. Kemudian, mahasiswa yang bersangkutan hanya mendapatkan satu kali pemotongan," lanjut Keta DEMA Febis UINAM.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi objektif mahasiswa. Sebab, ada banyak faktor yang menyebabkan mahasiswa lambat selesai misalnya, pembimbing yang susah ditemui, keterbatasan fasilitas penelitian, dan UKT yang mahal. Oleh sebab itu, pimpinan seharusnya mengeluarkan SK pemotongan sesuai dengan kondisi objektif mahasiswa," kata Dian Magfira.

Dian Magfira mengungkapkan Jikalau memang pimpinan merespon polemik UKT semester 9 ke atas secara serius, sudah seharusnya pimpinan mengeluarkan SK pemotongan secara paten. Sehingga, mahasiswa tidak lagi menjadikan UKT semester sembilan ke atas sebagai Polemik di kampus UIN Alauddin Makassar.
SK Rektor UINAM
Diketahui sebelumnya Rektor UINAM mengeluarkan SK pemberian keringanan UKT pada 25 Juli 2023 untuk Mahasiswa semester 9 keatas.

Ims


0 Komentar