Dianggap Hanya Korban, Alim Malkab akan Didampingi 50 Advokat Hijau Hitam

Ilustrasi dari google
MAKASSAR, Sulselpos.id - Puluhan advokat bersepakat akan mendampingi Multi Alim Malkab yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.

Salah satu advokat yang akan mendampingi direktur CV. Tiga Belas Kreasindo ini adalah Peri Herianto SH. MH.

Dia menuturkan saat ini 50 advokat yg tergabung dalam tim advokat hijau hitam sudah memikirkan langkah pendampingan hukum kepada Alim Malkab.

"Karena dia (Alim Malkab. Red) adalah korban penipuan dan penggelapan dari pengusaha AE yang sebenarnya hanya meminjam perusahaan milik alim untuk digunakan pada proyek pengadaan tersebut namun ternyata tidak bertanggung jawab," kata pengacara ternama ini, Jumat (21/7/23)

Alim diprediksi terlalu mempercayai rekannya untuk mengerjakan proyek menggunakan bendera perusahaan miliknya namun justru membawa kabur dana proyek tersebut yang berujung dirinya yang harus menjalani proses hukum.

Karena itu kami sebagai rekan-rekan Alim Malkab meminta pihak kejaksaan negeri jeneponto untuk segera menetapkan juga AE (Peminjam Perusahaan) sebagai Tersangka dan memasukkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) . sebab kami menduga dari bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk di tetapkan karena dialah yang menerima dan menyalahgunakan uang negara/proyek tersebut.

Bahwa AE ini kabur sejak proyek ini berpolemik di Jeneponto, ironinya sejak Januari 2023 saudara alim malkab membuat laporan aduan penggelapan kepolres jeneponto namun hingga saat ini tidak di ketahui sejauh mana prosesnya dan seperti kesulitan menghadirkan AE untuk diperiksa bahkan kabarnya ada banyak laporan polisi dengan berbagai kasus terhadap diri AE ini karena itu kami akan kembali mengecek laporan aduan saudara alim di polres dalam waktu dekat ini.

" Kami merasa tergerak, sebagai teman dan sesama rekan di organisasi hijau hitam (HmI) untuk ikut membela dengan dasar dia adalah korban, saat ini dukungan terus berdatangan untuk menjadi penasihat hukumnya," terangnya.

Saat ini Alim Malkab ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto hingga 20 hari kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardi mengatakan adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-

Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

Ims

0 Komentar