Permohonan Praperadilan Lili Dewi Diterima, Kuasa Hukum : Polres Gowa Harus Segera Laksanakan Putusan

Muhammad Saleh
GOWA, Sulselpos.id - Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Lili Dewi Jayanti Mannan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Rau 31 Mei 2023.

Dimana dalam putusannya Hakim menilai salah satunya, sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan oleh kedua pihak berperkara, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa tidak berdasar hukum.

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Saleh mengatakan cukup puas dengan apa yang telah diputuskan Hakim Tunggal dalam Putusannya, seluruh hal yang menjadi tuntutan kami dikabulkan.

"Kami juga mengapresiasi dengan fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Hakim, penilaiannya sudah sangat objektif,” ucap Kuasa Hukum Pemohon praperadilan, Sabtu (3/6/23).

Dan dari putusan ini, pihaknya berharap Pihak Termohon dalam hal ini Polres Gowa dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dan di Putuskan dalam sidang Praperadilan tersebut.

"Dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya tersebut, apa yang sudah menjadi ketetapan hakim harus dijalankan," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan "Seluruh pihak wajib menghormatinya, apa yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh Polres Gowa," pungkasnya.

Hasil Praperadilan
Dalam permohonan tersebut Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah. 

Memerintahkan Termohon untuk Melanjutkan Penyidikan Perkara dengan Nomor : LP.B/513/V/2022/SPKT Polda Sul-Sel, tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP”. begitu bunyi putusan yang dibacakan. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.

Sementara itu sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Ims

0 Komentar