Perkembangan Implementasi Lembaga Keuangan Syariah oleh Masyarakat di Kabupaten Sinjai


OPINI, Sulselpos.id - Ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia sebagai alternatif dari sistem ekonomi yang dulunya kita kenal yaitu sistem ekonomi kapitalis yang sebenarnya dianggap kontaproduktif dikalangan masyarakat. 

Sebagai imbasnya, sistem ekonomi tersebut dianggap tidak memumpuni jalan menuju kesejahterahan bagi masyarakat Indonesia. 

Akhir-akhir ini, eksistensi dari sistem ekonomi syariah dalam wacana dan praktik telah merebak dalam kehidupan masyarakat terkhususnya dalam transaksi jual beli bahkan sudah banyak lembaga-lembaga keuangan yang mengusung prinsip syariah dalam pengimplemantasiannya hingga produk-produk syariah yang mereka tawarkan.

Terkhususnya di Kabupaten Sinjai, sudah ada lembaga keuangan islam yang berdiri. Contohnya Bank Syariah Indonesia, yang menawarkan produk berupa tabungan syariah yang terikat dengan adanya kesepakatan akad yakni dengan akad Mudharabah, begitupula dengan Deposito syariah, Gadai syariah, Pembiayaan atau pinjaman syariah, serta giro syariah yang menjadi produk unggulannya. 

Selain daripada Bank syariah lembaga keuangan lainnya pun turut menjadi sorotan bagi para penggemar produk syariah yakni adanya Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KPPS) atau Baitul Mal wal tamwil di kabupaten sinjai. 

Walaupun eksistensi dari baitul mal ini belum terlalu dilirik oleh masyarakat namun sudah memberi kontribusi besar terhadap perekonomian di Kabupaten Sinjai pada tahun 2022 yakni dengan keberhasilannya mengakses Pembiayaan Ultra Mikro dari Pusat Investasi Pemerintah Kementrian Keuangan RI. 

Ini merupakan sebuah momentum yang membanggakan bagi perekonomian di Kabupaten Sinjai karena BMT tersebut menjadi koperasi kedua yang berhasil mengakses pembiayaan tersebut. BMT sendiri merupakan suatu lembaga yang dikhususkan menangani harta umat baik berupa pendapatan maupun pengeluarannya.

Selain itu, lembaga keuangan islam tidak hanya berbicara soal lembaga keuangan yang bersifat profit. Namun, di Kabupaten Sinjai itu sendiri telah berkembang lembaga keuangan non-profit yang mengelola Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas untuk Menghimpun dan Menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedeqah. 

Lembaga ini bersifat sosial kemasyarakatan guna mensejahterahkan ummat pendistribuan bantuan sosial yang mereka laksanakan. 

Namun, selain dalam hal mendistribusikan zakat dan bantuan sosial berupa uang maupun sembako, BAZNAS di Kabupaten Sinjai juga memberi bantuan bedah rumah kepada pihak-pihak yang membutuhkan terutama di desa-desa pelosok yang sulit untuk dijangkau.


Eksistensi dari pelaksanaan sistem ekonomi syariah di Sinjai terbilang menunjukan tren yang positif. Namun, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi yakni sebagian besar diantara pengusaha-pengusaha UMKM yang masih buram pengatahuannnya mengenai prinsip-prinsip syariah yang ditanamkan dalam sistem ekonomi syariah. 

Walaupun di kabupaten Sinjai itu sendiri mayoritas beragama islam namun dalanm pelaksanaan perekonomiannya masih terkungkung didalam sistem konvensional yang sangat mendominasi. 

Hadirnya lembaga keuangan syariah di kabupaten Sinjai diharapkan mampu menjadi alternatif dalam memperbaiki kehidupan masyarakat yang mayoritas berada dalam jerat kemiskinan. 

Kemampuan yang dimaksud mengacu pada prinsip dan praktik ekonomi islam yang mengedepankan keseimbangan dari kebutuhan individual dan kelompok untuk mencapai falah (kesejahterahan).

Penulis : Nur Azmaul Hazana
(Mahasiswi Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai)

0 Komentar