Rosnia |
OPINI, Sulselpos.id - Asuransi syariah merupakan salah satu lembaga asuransi yang menerapkan sistem syariat Islam dalam menjalankan mekanismenya, dengan akad untuk saling tolong menolong antar sesama nasabah asuransi syariah bila ada yang mendapatkan suatu musibah.
Peran asuransi syariah pada saat ini sangat diperlukan seseorang untuk dapat mempersiapkan berbagai hal untuk tunjangan di masa depan. Peran asuransi juga merupakan wujud ibadah seorang muslim kepada Allah SWT, dengan menggunakan konsep tabarru’, asuransi syariah bukan hanya bermanfaat bagi diri sendiri namun juga bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan. Adapun didalam asuransi syariah istilah berbagi resiko secara tidak langsung dapat meningkatkan investasi dan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga akhirnya akan memberikan dampak yang positif bagi perekonomian di Indonesia.
Asuransi syariah mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian pada upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Sudah banyak diketahui oleh publik bahwa asuransi syariah menggunakan model kebersamaan dalam memberikan kontribusi yang berupa iuran dan juga terdapat kebersamaan dalam menanggung risiko bila terjadi pada nasabah asuransi.
Secara garis besar asuransi syariah memiliki peran yang penting yaitu digunakan sebagai sumber pendanaan yang digunakan untuk pembangunan nasional. Iuran yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah bisa digunakan untuk membiayai program program pemerintah dalam bidang pembangunan infrastruktur. Pada asuransi syariah sumber pendanaan dalam pembangunan relatif longgar disebabkan investasiasuransi syariah menggunakan sistem jangka panjang. Oleh karena itu, kebutuhan pembiayaan pembangunan pada infrastruktur juga bersifat jangka panjang.
Asuransi syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran penting karena dari produk asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dan juga dpat meningkatkan pembiayaan pembangunan negara. Sejauh ini asuransi syariah memberikan dampak yang positif pada sektor pembangunan umat dengan istilah lain memiliki nilai yang ekonomis.
Perkembangan asuransi syariah juga mengalami peningkatan secara signifikan yang dapat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu sudah selayaknya asuransi syariah terus dikembangkan karena memiliki banyak dukungan dari banyak masyarakat dan juga dari pemerintah.
Produk yang ditawarkan oleh asuransi
Syariah kepada masyarakat, bukan hanya untuk masyarakat muslim tetapi kepada penduduk yang non muslim juga, produk asuransi syariah tercipta karena banyaknya permintaan penduduk muslim yang ingin bertransaksi pada lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah, maka dengan kondisi seperti ini diperlukan dukungan dari berbagai elemen penduduk untuk dapat menjadikan posisi asuransi syariah serta produk-produknya dapat berperan penting dalam pembangunan serta pada perekonomian.
Usaha perasuransian juga memiliki peran yang strategis lainnya yaitu dalam memajukan kesejahteraan umum dan juga untuk memajukan perekonomian negara dengan cara menghimpun dana masyarakat. Sejauh ini asuransi syariah memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan peningkatan pada sektor perekonomian dengan istilah lain memiliki nilai yang ekonomis.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi syariah agar tetap eksis adalah dengan memiliki SDM (sumber daya manusia) professional. Memiliki SDM (sumber daya manusia) akan menciptakan dan membuka lowongan tenaga kerja.Agar terciptanya SDM (sumber daya manusia) yang professional dibutuhkan suatu lembaga atau institusi pendidikan atau pelatihan yang professional.
Asuransi syariah merupakan salah satu lembaga keuangan jangka panjang, produk asuransi syariah selain akadnya menggunakan sistem yang berdasarkan syariat Islam lembaga keuangan yang satu ini juga memiliki keuntungan yang lainnya yang akan diberikan kepada pesertanya. Tetapi mekanisme pengelolaannya tidak sama dengan konvensional, praktek asuransi syariah lebih mengedepankan sistem saling tolong menolong antar peserta asuransi syariah dan berbeda dengan produk konvensional di mana bukan ditanggung perusahaan secara keseluruhan.
Produk ini diartikan sebagai kegiatan saling tolong menolong antar nasabah melalui dana tabarru untuk menghadapi segala resiko dengan melalui akad tertentu sebelumnya. Pada asuransi syariah tidak mengandung resiko,namun asuransi syariah menggunakan sistem berbagi resiko di mana yang akan ditanggung oleh nasabah dan juga perusahaan asuransi.
Pada keadaan ini lembaga asuransi tidak terbebani dengan resiko sehingga menggunakan cara agar resiko di dalam asuransi syariah dijadikan sebagai tanggung jawab bersama dengan menggunakan akad saling tolong menolong.
Penulis : Rosnia
Mahasiswi Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*
0 Komentar