SINJAI, Sulselpos.id - Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Lamole di Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, masih menyisakan banyak polemik.
Hal ini mengakibatkan masyarakat pemilik lahan meminta pertanggung jawaban kepada pelaksana proyek dalam hal ini Dinas PUPR Sinjai.
Pasalnya, bekas galian dari pembangunan jaringan irigasi tersebut tidak dirapikan seperti sedia kala.
Sehingga membuat kondisi lahan masyarakat rusak dan tidak dapat difungsikan kembali.
Dari awal pembangunan jaringan irigasi ini telah menuai banyak masalah.
Mulai dari tidak adanya sosialisasi kepada pemilik lahan yang akan dilalui jaringan irigasi hingga tidak adanya ganti rugi lahan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis HMI MPO Cabang Sinjai, Rezki Tamara.
Rezki mengatakan polemik dengan warga setempat ini bermula lantaran proyek itu dinilai berpotensi merugikan.
“Sejumlah lahan warga harus dikorbankan dan hasil tanaman petani dan rusak untuk dijadikan area alat berat,” katanya. Sabtu, (27/05/2023).
Namun kata Rezki, tidak ada ganti rugi lahan yang diberikan kepada pemilik lahan.
Pada akhirnya proyek ini berhasil diselesaikan walaupun masih minyisakan polemik.
“Bekas galian yang belum di timbun ini menarik perhatian pemilik lahan karena menganggap telah dirugikan dan membahayakan sekitar,” imbuhnya.
Lanjut Rezki, bekas galian yang belum di timbun ini memiliki panjang kurang lebih 300 M dengan kedalaman berkisar 2 meter.
“Permasalahan ini telah berulang kali disampaikan kepada Dinas PUPR Sinjai namun tidak ada tindak lanjut yang berikan,” tandasnya.
Rezki bilang, jika permasalahan itu tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR Sinjai maka pihaknya akan melakukan mobilisasi massa untuk melakukan demonstrasi.
“Kami telah bertemu dengan masyarakat dan mendengar keluhan mereka,” pungkasnya.
Diketahui proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut menelan anggaran 7 M lebih yang dikerjakan oleh CV. Bulo-bulo Barat.
Red
0 Komentar