Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati


JAKARTA, Sulselpos.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari media Kompas.com, Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap dihukum mati sebagaimana vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).


Sejalan dengan Majelis Hakim PN Jaksel, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua tak perlu dibuktikan.


"Berkaitan dengan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib untuk dibuktikan," ujar Hakim Singgih.


Dalam pertimbangan putusan pengadilan, Majelis Hakim PN Jaksel berpendapat bahwa motif bukanlah unsur penting, sehingga tidak harus dibuktikan dalam sidang.


Motif perlu diketahui di antaranya untuk menentukan berat ringannya pemidanaan, tetapi tidak wajib dibuktikan.


"Karena motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda, kecuali apabila dalam KUHP memang mensyaratkan secara eksplisit perlunya motif itu dibuktikan," kata hakim.


Terkait ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.


Jika dikaitkan dengan tindak pidana, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.


Dalam proses peradilan, menurut hakim, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Akan tetapi, sifatnya kasuistik.


Oleh karenanya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat, motif pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J tak perlu dibuktikan.


Menurut hakim, motif yang diklaim berawal dari kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak jelas.


Sebab, sejumlah saksi penting seperti Kuat Ma'ruf dan saksi Susi yang berada di rumah Magelang, tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual, sejak awal tak tahu menahu mengenai peristiwa tersebut.


"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan oleh judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkairan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim judex facti," kata hakim Singgih.


Untuk diketahui, empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.


Sementara, Putri dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis 8 tahun penjara.


Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.


Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.


Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.


Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.


Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.


Haeril

0 Komentar