UMKM Sulawesi Selatan: Disrupsi Digital dan Sertifikasi Halal

Andi Aris Mattunruang, S.E., M.Sc
OPINI, Sulselpos.id - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan saat ini tumbuh dengan kuat. Namun, berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi pengusaha dalam memasarkan produknya menjadi kendala tersendiri. 

UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki lebih dari 940.000 unit usaha pada tahun 2019, kemudian sekitar 1,2 juta pada tahun 2020 dan kembali meningkat menjadi 1,5 juta unit usaha pada tahun 2021. Ada beberapa unit usaha UMKM yaitu sektor pertanian 570.000 unit, 450.000 unit sektor komersial, 290.000 unit di sektor jasa.

Transformasi dalam bentuk digitalisasi untuk memudahkan pemasaran produk. Kemajuan teknologi di era digital dapat membuat segalanya menjadi sangat mudah, hanya dalam genggaman. Kemajuan era digital telah mempengaruhi berbagai sektor, termasuk perekonomian, khususnya digitalisasi UMKM. Digitalisasi bisnis sepertinya sudah menjadi kebutuhan bagi para insan kreatif. Tentu saja, jika tidak, kehilangan potensi pasarnya. Dengan mewujudkan digitalisasi bisnis, operator beralih dari sistem tradisional ke sistem virtual. Hanya sekitar 120.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulsel yang telah menggunakan teknologi digital untuk memasarkan produknya.

Tantangan yang seringkali menghalangi pelaku UMKM untuk go digital adalah keterbatasan kapasitas dan pengetahuan mereka untuk memanfaatkan teknologi dan platform digital. Para pelaku UMKM umumnya belum mengetahui cara mendownload software untuk jualan, mengupload informasi dan foto produknya ke website e-commerce dan memaksimalkan fitur yang ditawarkan oleh website. Ketika berbicara tentang transformasi digital, perusahaan seringkali bingung tentang platform mana yang akan digunakan untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun, sebelum perusahaan memutuskan platform digital, mereka harus terlebih dahulu menentukan target pelanggan mereka.

Proses digitalisasi bisnis ini mencakup banyak hal mulai dari transaksi hingga pengelolaan perusahaan yang ditujukan untuk kinerja bisnis yang efektif. Digitalisasi perusahaan tidak selalu menyasar bisnis makro dengan modal besar. Digitalisasi perusahaan seharusnya sudah mencapai tingkat perusahaan kecil, yaitu. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tentunya sangat bermanfaat bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya dengan sistem digital. Padahal, meski dunia digital berkembang pesat bagi perusahaan besar, sangat sedikit UMKM yang baru untuk menggunakan platform digitalisasi bisnis.

Pada tahun 2022, Pemerintah Sulsel akan memberukan sertifikasi halal bagi 150 UMKM di Sulsel sebagai bentuk pengembangan UMKM. Jumlah UMKM yang didukung terus bertambah setiap tahun. Selain itu UMKM yang telah memiliki sertifikat halal dapat dengan leluasa mempromosikan produknya dan diharapkan dapat lebih berkembang. Kemudian produk tersebut juga akan diterima oleh masyarakat. Industri halal dalam hal ini sertifikat halal merupakan keniscayaan dan standar yang berlaku karena konsumen industri halal tidak hanya muslim, tetapi non muslim juga menjadi konsumen industri halal. Dengan kata lain, standar halal tidak hanya mengikuti hukum Islam, halal itu sendiri juga memperhatikan kualitas produk, kebersihan, gizi dan kesehatan. 

Masalah sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan menjangkau para pelaku UMKM, karena hal pertama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sertifikasi halal. Kemudian sederhanakan lagi aturan sertifikasi halal agar prosesnya tidak menjadi terlalu rumit dan panjang, dan menawarkan penghematan kepada UMKM dalam proses sertifikasi halal. Sertifikasi halal juga memiliki dampak yang sangat besar, karena konsumen tidak perlu ragu bahwa makanan yang mereka makan sehari-hari adalah produk halal.

Kemudian faktor lingkungan yang mendukungnya turut mempengaruhi konsumen dalam keputusan pembelian terhadap produk tersebut. Pada umumnya konsumen ingin membeli makanan yang diketahui berlogo halal dan konsumen sendiri sudah berkali-kali memakannya. Selain itu, evaluasi terhadap makanan yang dibeli juga menjadi pertimbangan bagi konsumen untuk membeli kembali produk tersebut di masa yang akan datang.

Perlunya dukungan pemerintah untuk mensosialisasikan dan mengeluarkan regulasi yang tepat untuk mendukung penerbitan sertifikat halal secara mudah dan murah. Pemerintah juga menyadari besarnya potensi usaha kecil dan menengah dalam mendukung roda perekonomian masyarakat dan pemerintah dalam penerimaan negara khususnya di Sulawesi Selatan untuk mendorong UMKM beroperasi secara global. Adanya sertifikasi halal dapat dimanfaatkan oleh UMKM sebagai peluang untuk go global. Hal ini didukung oleh meningkatnya permintaan global untuk produk Halal. Memiliki sertifikat Halal ini merupakan keuntungan yang jelas bagi UMKM. 
 
Penulis : Andi Aris Mattunruang, S.E., M.Sc
Pekerjaan: Dosen Manajemen FE Universitas Patompo
Alamat: Kompleks Anggrek, Taman insani B7

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*

0 Komentar