Beras 500 Ton di Bulog Pinrang Diduga dijual oleh pihak mitra, HMI Badko Sul Sel Bar: Kejati Sul-Sel Harus Usut Tuntas Uang Hasil Penjualan itu


MAKASSAR, Sulselpos.id - Kejaksaan tinggi sulsel didesak untuk mengejar tersangka irfan dan istrinya mengenai kemana aliran uang hasil penjualan beras 500 ToN yang dia ambil dari Bulog Gudang Lampa Pinrang;

Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni IR selaku pihak swasta, I selaku Kepala Gudang selaku Pemegang otoritas Gudang, dan RW selaku ex. Pimcapem BULOG Pinrang;

Adapun temuan Penyidik adalah bahwa Tsk IR telah mengambil beras dari Bulog Gudang Lampa Pinrang sebanyak 500 TON yang mana beras tersebut kemudian dijual oleh Tsk IR dan hasil penjualannya tidak disetorkan kepada BULOG;

“Penyidik harus mengejar kemana uang itu, apalagi ada dugaan istri Tsk Irfan sempat menarik tunai uang tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” ujar Muhammad Waliyuddin Ketua Bidang PTKP Badko Hmi Sulselbar

Tentu menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini Penyidik belum bisa mengungkap uang hasil penjualan beras 500 itu kemana saja alirannya. Ini bukan uang kecil dan barangnya jelas, tentu tidak sulit mengejarnya. Hanya saja memang dibutuhkan ketegasan dari Penyidik untuk mendalami peran Tsk IR dan Istrinya. Kalau memang ada tarik tunai, dalami kemana aliran uang yang ditarik tunai itu.

"Inikan beritanya beras yang dikorupsi 500 Ton, nilainya sampai 5 miliar, tapi kok, uang hasil penjualan dari beras itu sampai sekarang tidak jelas kemana saja alirannya," tegas Waliyuddin.

“Kami beri waktu kejaksaan tinggi Sulsel mengusut tuntas uang hasil penjualan tersebut. Kami juga ingatkan Kejaksaan Tinggi jangan main2 dengan kasus ini, mengingat kasus ini berkaitan dengan masalah pangan. Ini pertaruhan besar bagi Kejaksaan Tinggi, terlebih bagi Kajati yang belum lama ini dilantik," Tutup Waliyuddin Ketua Bidang PTKP Badko Hmi Sulselbar.

Red

0 Komentar