Pelaku Judi Joker di Sinjai Diciduk Polisi

Pelaku judi Joker dan barang bukti
SINJAI, Sulselpos.id - Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian kartu joker dijalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (13/12/2022), pukul 03.00 wita.

Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial lel. IM (29) tahun, TM (31) tahun, TU (37) tahun, dan lel. AI (36) tahun, ke empatnya beralamat, di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.

Selain mengamankan pelaku, para petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000,- (satu juta delapan belas ribu rupiah), 2(dua) set kartu joker, 40 (empat puluh) buah batu krikil, 2 (dua) unit HP yang digunakan sebagai penerang.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker, selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu krikil dihargai dengan uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah) setelah cukup 10 (sepuluh) biji baru dilakukan pembayaran dimana pelaku menggunakan 2 (dua) unit HP sebagai penerang.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp H. Suharto membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.
     
"Seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian diwilayahnya masing- masing, sehingga ketertiban dilingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujarnya.

Pardi

0 Komentar