FKMI Lakukan Aksi Demonstrasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel


MAKASSAR, Sulselpos.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/22).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jendral Lapangan yang akrab disapa Riswan.

Dalam orasinya, Riswan mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah wadah pembinaan bagi narapidana, maka lembaga pemasyarakatan harus melakukan perlindungan terhadap narapidana maupun masyarakat dalam sistem pemasyarakatan.

"Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pembinaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna," ungkapnya.

"Maka, Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan, baik terhadap narapidana maupun masyarakat di dalam sistem pemasyarakatan,” sambungnya saat berorasi.

Lebih lanjut, Riswan juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini berangkat dari tupoksi serta fungsi tentang lembaga permasyarakatan bahwa Sistem pemasyarakatan secara tegas melindungi hak-hak WBP seperti hak untuk melakukan komunikasi, hak untuk dikunjungi, hak untuk mendapatkan remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, hak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agamanya, menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.

"Terlepas daripada laporan serta hasil investigasi dari teman-teman FKMI dengan adanya dugaan Tiga narapidana Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang kabur di Lapas II A Maros pada hari Minggu 11 Desember 2022. Hal tersebut perlu kita ketahui bahwa lemahnya ketegasan dan kedisiplinan para petugas yang piket/jaga serta kalapas kelas II A Maros terlalu lemah dalam melakukan penindakan terhadap penjaga lapas,” tegasnya.

Riswan juga menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan teman-teman lembaga, ketika tidak mampu diselesaikan dan tidak diproses sesuai prosedur, maka lembaga FKMI bersama beberapa OKP yang ada di Sulawesi Selatan akan kembali melakukan aksi besar-besaran.

“Ketika apa yang menjadi tuntutan teman-teman lembaga, ketika tidak mampu melakukan pemeriksaan serta menindaki kalapas Maros kelas II A dan Tidak di proses sesuai prosedur hukum yang ada, Maka kami tegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran bersama beberapa OKP yang ada di Sulawesi Selatan sampai tuntutan terpenuhi,” jelasnya.

Setelah beberapa lama menyampaikan aspirasi dan orasi, pihak Kemenkumham Sulsel, Jaya menemui massa aksi dan berkata bahwa kejadian ini sudah dalam proses pemeriksaan dan penjaga piket juga telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa pihak dari Kalapas kelas II A Maros dengan kejadian yang ada sedang dalam proses pemeriksaan serta penjaga piket malam telah ditindaklanjuti sesuai aturan main Kemenkumham,” katanya.

Adapun tuntutan aksi dari FKMI diantaranya :

1. Mendesak Kemenkumham RI segera mencopot Kepala Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan yang kami duga telah gagal menjadi alih fungsi bagi Lapas Kelas II A Maros.

2. Mendesak Kemenkumham RI melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Maros.

3. Mendesak Kemenkumham RI untuk segera mencopot Kalapas Kelas II A Maros.

4. Meminta Kepala Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan segera melakukan penangkapan Kembali terhadap oknum Narapida yang diduga melarikan diri.

5. Medesak Kepala Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan agar melakukan pemeriksaan terhadap pegawai lapas penjagaan / yang piket  karna kami duga ada Kerjasama antara oknum narapidana yang kabur.

Laporan : Nur Zatil Hidayah
Editor : Haeril

0 Komentar