PT BRI Cabang Bantaeng Disorot, Pengacara Nasabah : Kok Ada Seperti Ini, Ada Apa Pihak BRI ?


BANTAENG, Sulselpos.id - Kantor Cabang Bank BRI Bantaeng diduga melanggar Aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana agunan nasabah di lelang tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik rumah.

Terungkap setelah Kuasa Hukum nasabah Bank BRI Cabang Bantaeng Arny Jonathan di depan awak media mengatakan bahwa pihak Bank BRI cabang Bantaeng tidak profesional dimana pimpinan Cabang (Pimcab) dan bagian perkreditan menolak ingin ditemui dan banyak alasan bahkan karyawan yang berada di tempat tidak ada satupun memberikan informasi terkait permasalahan jual agunan nasabah tersebut.

"Menilai bahwa rumah Klien kami yang saat ini sudah di lelang dan masuk tahap eksekusi tidak masuk akal dan banyak keganjalan sebab rumah yang di lelang seharga hutang kredit bukan Harga dari harga pasaran, sehingga ada dugaan campur tangan mafiah pemenang lelang dianggap bekerjasama dengan pimpinan cabang Bank BRI Bantaeng," ungkapnya, Rabu (2/11/22).

Olehnya itu, Kuasa Hukum Nasabah Bank BRI cabang Bantaeng Arny Jonathan menambahkan setelah kami ketahui bahwa Klien kami sebelumnya pernah di minta untuk membayar angsuran kredit senilai Rp.20.000.000, untuk menunda lelang.
 
"Kok ada yang seperti ini, ada apa pihak Bank BRI Cabang Bantaeng, jangan-jangan diduga tempat sarang para Mafia terhadap para nasabah," tanyanya.

"Yang paling mengherankan dimana harga agunan milik klien kami pada saat 2018 senilai Rp.800.000.000 Juta lalu pihak Bank BRI cabang Bantaeng melelang senilai Rp.419.000.000 juta sesuai harga pinjaman kemudian pembayaran yang sudah masuk tidak dihitung, ditambah lagi kan ada 2 agunan yg dijaminkan kok jaminan yang pertama ditahan Sampai 4 tahun bahkan sampai saat ini blum dikembalikan dengan alasan harus membayar lagi senilai 7 juta, padahal ketika agunan kedua dilelang itu sudah lunas dengan sendirinya, ini tidak wajar dan aneh!!!," jelasnya.

Sesuai aturan perbankam bahwa rumah yang akan dilelang oleh Bank harus mematuhi prosedur hukum, hal ini sesuai dengan Klausul yang sudah tertuang pada Pasal (1) Angka (1) Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang, Akta perjanjian hak tanggungan (APHT) dan digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan.

Sebelum masuk dalam tahap tersebut maka pihak yang memiliki tanggungan harus dideklarasikan kebangkrutannya dan Jadi ketika masih ada aset berjalan atau pemasukan yang dimiliki APHT tidak berlaku maka seseorang masih diberikan kemudahan pelunasan hutang dan boleh melakukan klaim kembali pada pihak lelang bank. 

Sementara itu, pihak Bank BRI Cabang Bantaeng belum ada konfirmasi untuk ketemu langsung, yang ada hanya melalui pesan whatsapp salah satu staf Bank BRI cabang Bantaeng dengan jawaban singkat" bahwa pimpinan cabang (pimca) lagi berada di luar lagi melakukan survei.

Pardi



0 Komentar