Miris Perempuan Diduga Diseret Hingga Diancam Pakai Samurai, Oknum Dilaporkan di Polrestabes Makassar

Ilustrasi dari google
MAKASSAR, Sulselpos.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan diduga menimpa salah satu perempuan beranak satu berinisial N (21) warga Tamalate Kota Makassar, pada Kamis (29/9/22).

N mengaku mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) oleh oknum MD (22) pada Kamis (29/9/22) di perumahan Puri Taman Sari blok j1/5 jl Toddopuli 10 Kecamatan Manggala.

N mengaku dirinya sebenarnya sudah pisah rumah sama oknum karena melakukan KDRT.

"Sebenarnya saya sudah pisah rumah karena dia KDRT sama saya, setelah saya tinggalkan rumahnya saya terus tanggulangi utangnya sampai sekarang, pada saat itu dia mengatakan kalau kita pisah, kau semua yang tanggung utang,"  ujar perempuan 21 tahun tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan "Saya sudah tanggung itu utang yang dinikmati oleh dirinya sendiri sebenarnya saya suda capek, nda sanggupma, itu kenapa saya tagih, dia pergi foya-foya sama pacarnya tapi utangnya tidak dibayar dan kemudian dirinya masih berstatus suami saya,"

N ini mengaku sudah datang berulang kali menagih baik-baik kepada dia.

"Saya sudah  berulang kali datang baik-baik sama dia, utangnya 200.000 per Minggu selama dua tahun setengah," ujar perempuan beranak satu tersebut.

"Pada hari kejadian saya masuk di rumahnya, ada anak saya, orang tuanya dan dia, saya masuk lewat pintu belakang terus saya langsung diseret sama dia keteras, baru dibenturkan ke pagar,  rambut saya dijambat dan saya dicekek itu kenapa ada bekas cakaran, kemudian kaki saya ditendang hingga memar,  tangan saya juga biru-biru mungkin pengaruh saya tangkis pukulan-pukulannya," ungkapnya pada awak media.

"Saya juga sempat diancam pakai samurai, diusir dan dikata-katai yang tidak-tidak, saya sempat bertahan dan saya dilempari sepatu, Hingga Ayahnya membujuk saya untuk pulang," katanya.

Dirinya yang melaporkan kejadian di Polrestabes Makassar berharap agar Kepolisian Polrestabes Makassar segera mungkin mengusut kasus tersebut.

"Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera mungkin diusut dan ditangkap oknum itu," pungkasnya.

Dikethaui N melaporkan MD di Polrestabes Makassar pada 30 September 2022 dengan LP/1727/IX/22/Polda Sulsel/Restabes Makassar, 30 September 2022.

Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Pardi

0 Komentar