Anggota DPRD Bulukumba, Andi Erlina Sosialisasikan Peraturan Daerah


BULUKUMBA, Sulselpos.id - Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Erlina Halmin melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Kamis (1/9/2022).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga terkait kerjasama desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021.

Sejumlah warga, perangkat desa, Kepala Dusun, BPD desa, Imam desa, dan Ormas setempat ikut meramaikan kegiatan tersebut.

Andi Erlina mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021 tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Sangat banyak potensi yang bisa dikembangkan di setiap desa, sehingga perda ini sangat harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Insha Allah dengan dengan terlaksananya sosialisasi peraturan desa tentang kerja sama, masyarakat lebih paham bagaimana memanfaatkan potensi desa melalui kerjasama desa dan kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam sebuah perikatan” ucap Anggota DPRD Kab. Bulukumba tersebut.

Kemudian, BPD Desa Sapobonto, Andi Fatur berharap masyarakat Desa Sapobonto dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun desa.

“Sosialisasi seperti ini sangat mempunyai banyak efek bagi warga, terkhusus bagi warga di Desa Sapobonto, yang mempunyai banyak potensi-pontensi yang belum dimaksimalkan. Harapan saya semoga masyarakat Desa Sapobonto bisa membantu dan bekerjasama dengan pemerintah desa dalam membangun desa," harapnya.

Wiwi

0 Komentar