SINJAI, Sulselpos.id - Sejumlah warga mengeluhkan retribusi sampah yang ditagihkan kepada setiap penghuni rumah di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (23/08/22).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Israndi selaku Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHMI) Sinjai bahwa warga mengeluhkan retribusi yang tiba-tiba ditagihkan ke setiap rumah.
"Setiap rumah ditagih retribusi sampah dan tagihan ini terhitung mulai pada bulan Januari hingga sekarang pada penagihan tersebut tidak dicantumkan karcis untuk penagihan tersebut," katanya.
Mengenai hal tersebut, Dirinya juga mengingatkan kepada DLHK kabupaten Sinjai agar lebih gencar lagi melakukan sosialisasi terkait retribusi sampah.
"Harusnya DLHK gencar sosialisasi dan lebih peka lagi terhadap persoalan sampah, karena di perumahan masih banyak sampah yang berserakan dan sampah di truk penampungan kadang menumpuk," tutupnya.
Sementara itu saat dihubungi oleh wartawan Sulselpos.id, Kepala Dinas DLHK Kabupaten Sinjai, Ramlan mengatakan bahwa sosialisasi sudah dilakukan keseluruh RT/RW.
"Memang saat ini kami sedang melakukan penagihan retribusi sampah, kami bekerjasama dengan pihak kelurahan melalui RT/RW dan juga dari staf kantor untuk tahun ini penagihan terlambat kami lakukan yang seharusnya setiap bulan mulai januari 2022, karena tim baru turun mulai Juli sehingga baru sampai dibeberapa lokasi, untuk sosialisasi ini kami sudah lakukan ke seluruh RT/RW dan juga melalui media radio SB FM mulai bulan mei 2022," jelasnya.
Laporan : Ashari
Editor : Haeril
0 Komentar