Dukung Perjuangan Warga Bara-baraya, ORMAWA FEBI Gelar Aksi Solidaritas : Layangkan Permohonan PK


GOWA, Sulselpos.id - Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (ORMAWA FEBI), Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) melakukan aksi solidaritas, di FEBI UINAM, Jln Yasin Limpo, Kelurahan Samata, Gowa.

Aksi yang terdiri dari  Senat Mahasiswa, Dewan Mahasiswa, HMJ Ilmu Ekonomi, HMJ Ekonomi Islam, HMJ Perbankan Syariah dan HMJ Akuntansi mengajukan surat dukungan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung No. 2990K/Pdt/2021, Jumat (26/08/2022).

Mardi selaku kabid advokasi HMJ Ilmu Ekonomi mengatakan bahwa, ORMAWA FEBI ikut menjalankan aksi solidaritas dikarenakan ORMAWA FEBI tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu.

“ORMAWA FEBI tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu. Olehnya, organisasi yang tergabung dalam aliansi bersepakat dalam forum konsolidasi bahwasanya bentuk pengadvokasian organisasi yang terlibat ialah mengirim surat permohonan PK ke Mahkamah Agung,” ungkapnya, pada awak media, Sabtu  (27/8/22).

Hery selaku warga bara-baraya mengatakan bahwa terdapat kurang lebih 24 organisasi melakukan aksi solidaritas berupa pengiriman surat permohonan dukungan PK.

“Jadi, ada sekitar 24 organisasi yang ikut mengirim surat permohonan PK ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

 Muh. Syahfizan kerap disapa Ijan menerangkan bahwa, dalam surat dukungan Permohonan PK Bara-baraya terdapat tujuh poin pernyataan yang mendukung perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya melawan mafia tanah.

“Dalam surat permohonan itu, terdapat tujuh poin yang mendukung perjuangan warga Bara-baraya untuk mengajukan PK atas keputusan MA. Selain itu, yang paling utama tiga poin yang ada pada surat permohonan tersebut. Upaya ini untuk Mendesak MA agar mengabulkan permohonan PK,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa ada kekeliruan hakim dalam mengeluarkan putusan yakni, ada pihak yang tidak mendapatkan gugatan dan hakim tidak mempertimbangkan keputusan-keputusan sebelumnya. Paling penting bahwa surat permohonan dukungan PK warga Bara-baraya dilakukan sebagai upaya mempertahankan ruang hidup warga Bara-baraya.

“Kami selaku pendamping hukum melihat putusan kasasi MA, menjadi alasan paling utama untuk pengajuan PK ialah kekhilafan hakim. Dimana ada beberapa pihak yg tidak digugat dan tidak mempertimbangkan keputusan-keputusan sebelumnya. Namun, secara substansi selagai masih ada cara yang dapat kami tempuh untuk mempertahankan ruang hidup Bara-baraya, maka akan dilakukan. Adapun upaya yang telah dilakukan yakni; Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan selanjutnya PK,” sambungnya.

Penulis: Dian Magfirah
Editor : Admin Sulselpos.id

0 Komentar