Diduga Pungli Besar-besaran Ditingkat SMAN/SMKN Se-Kota Makassar, Penegak Hukum Dianggap Tutup Mata


MAKASSAR, Sulselpos.id - Sekolah Menengah Atas Negri  (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negri  (SMKN) disoroti Forum orang tua murid.

Hal ini karena diduga SMAN/ SMKN dibawah naungan Dinas Pendidikan Sulsel diduga melanggar Permendikbud Dapodik.

Diketahui Dapodik yang mengatur jumlah maksimum siswa di SMAN yaitu 36 dan batas minimal 3 per rombel.

Ketua Forum Orang Tua Murid dan Dewan Pembina DPP OPM, Herman Haifd Nassa mengungkapkan ada beberapa SMAN/SMKN di Kota Makassar yang diduga melebih kuota kapasitas perrombel.

"Diduga Sekolah di Kota Makassar yaitu SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5 , SMAN 7, SMAN 9, SMAN 11, SMAN 16 , SMAN 20, SMAN 21, SMAN 22 dan SMKN 2, SMKN 4 dan SMKN 5 melebihi dari ketentuan kapasitas perrombel," bebernya, Sabtu (13/8/22).

"Dampak yang akan ditimbulkan bagi peserta didik yang melanggar ketentuan kapasitas rombel itu terancang tidak bisa mengikuti ujian akhir atau Nasional karena yang terdaftar di daopodik yang dapat diikutsertakan di ujian nasional yang telah diikutkan maksimal 36 per rombel selebihnya itu tidak tercatat di Kementerian pendidikan," ujarnya saat diwawancarai.

Lebih lanjut dia menjabarkan, Pada hal pelanggaran yang dilakukan itu, baik yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah masing-masing diduga atas perintah Kepala Bidang Dikmen SMA Disdik Sulsel semata-mata diduga untuk kepentingan dugaan pungli besar-besaran didalamnya. 

"Kami menduga Siswa kurang lebih 2000 orang  yang dimasukkan baik melalui WA dan daftar nama-nama dari Kepala Bidang Dikmen SMA Disdik Sulsel ke Kepala Sekolah masing-masing," ujarnya.

"Maka dari itu meminta kepada Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi dan Bapak Gubernur Sulsel memberikan sanksi berat terhadap pihak-pihak yang terlibat didalam pelanggaran kapasitas maksimal perrombel," lugasnya.

"Kami meminta kepada Kejaksaan tinggi Sulsel dan kepolisian Polda Sulsel mengusut tuntas  dugaan pungutan liar di sekolah yang dimaksud, jika masih terjadi pembiaran berarti kami anggap penegak hukum tutup mata dan telinga," pungkasnya.

Dirinya juga mengungkapkan jika tidak ada tanggapan dari aparat penegak hukum maka akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat.

Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Pardi

0 Komentar