Suami yang Gorok Istrinya Akhirnya Dibekuk


SINJAI, Sulselpos.id - Bersama Resmob Polda Sulsel, Kepolisian Resor Sinjai berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, di Kabupaten Gowa.

Pelaku penganiayaan tersebut yakni Sakir sempat menjadi buronan selama tiga hari, setelah menggorok leher istrinya Nur isya pada saat sedang tertidur di rumah orang tuanya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan. Sehingga mengakibatkan korban kritis di RSUD Sinjai akibat luka menganga di lehernya.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam mengungkapkan penangkapan pelaku tersebut, Kamis (2/6/2022) malam.

“Pelaku di tangkap di Kabupaten Gowa daerah Asal suami korban tanpa perlawanan," ungkapnya.

AKP Abustam menambahkan, Atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yakni pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

“Kami sangkakan pasal 44 ayat 2 UU KDRT ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.

Kakak korban, Tina mengungkapkan, korban dengan Pelaku merupakan suami istri yang sudah pisah sekitar lima bulan namun karena korban menolak rujuk akhirnya mantan suaminya tega menggorok leher Istrinya.

“Iye adekku sama suaminya sudah lama pisah sekitar 5 bulanmi pak, tapi suaminya tidak mau pisah jadi datang di rumah mamakku bertamu tengah malam, pas ditinggalkan semua pergi tidur, masuk mantan suaminya gorokki lehernya, pas digorok lehernya baru adekku sadar dan pelaku juga sudah lari, jadi korban sendiri yang cabutki pisaunya,” jelasnya dengan logat Sinjai.

Wiwi

0 Komentar