Refleksi Ingatan Tentang Demokrasi


OPINI, Sulselpos.id - Refleksi ingatan tentang sebuah demokrasi khususnya di pelosok Desa di sebuah Kecamatan yang ada di Indonesia. Demokrasi diketahui merupakan salah satu tujuan untuk memanusiakan  manusia dan menata kesejahteraan masyarakat dari ibu kota hingga pelosok desa terpencil bahkan dari manusia primitif hingga manusia modern, namun hingga hari ini tidak sedikit di antara kita masih saja mempertanyakan, seperti apa sejatinya demokrasi ?

Oleh karena itu saya sebagai Ketua Karang Taruna disalah satu Desa yang dikenali hampir diseluruh Nusantara bahkan hampir dikenal diseluruh Dunia ingin menjabarkan Demokrasi yang seharusnya dan sebagaimana mestinya. Demokrasi sendiri merupakan sebuah sistem pemerintahan dari rakyat untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu (Demos dan kratos), Demos artinya Rakyat atau Khalayak sementara kratos artinya pemerintahan. Demokrasi merupakan yang mengijinkan dan memberi hak, kebebasan kepada warga negaranya dan turut serta dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Pemilu merupakan salah satu dari tolak ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu Negara. Pemilu yang dapat terlaksana dengan baik, berarti demokrasi dalam Negara tersebut pun baik. Pemilu merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia yang menetapkan dirinya sebagai Negara demokratis. Dalam konstitusi Negara Indonesia sendiri menyebutkan pemilu merupakan manivestasi kedaulatan rakyat. Pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali ini sangat ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak. 

Seperti warga negara yang menantikan pemilu ini sebagai harapan terjadinya suatu perubahan dan pergerakan ke arah yang lebih baik. Tidak hanya warga negara yang menantikan pemilu ini, tetapi juga para pejabat dan petinggi yang sudah menduduki bangku pemerintahan. Dalam pemilu ini para petinggi negara akan bertarung mempertahankan jabatan dan seperti ujian apakah rakyat akan memperpanjang mandatnya. Kemudian bagi partai politik, mereka menantikan event pemilu ini karena partai politik menginginkan calon-calon yang diajukan oleh pihak partai dapat menduduki bangku pemerintahan menggantikan petinggi negara yang sudah ada.

Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

Sebagaimana yang saya tuliskan selaras dengan fakta aktualisasi politik yang ada di Indonesia Khususnya di desa dimana saya mengabdi dan desa yang dimana pemudanya mengamanahkan kepada saya sebagai Ketua Karang Taruna dan tentunya sebagai seorang ketua sadar atau tidak ketua merupakan pelayan bagi masyarakat desa yang ada di Desa Tanah Towa. 

Mengingat bahwa dibeberapa bulan kedepan putra-putri terbaik Desa Tanah Towa akan berkontestasi untuk menjadi pelayan masyarakat Desa Tanah Towa tentunya itu merupakan sebuah apresiasi dan kebanggaan kami sebagai Pemuda Desa, dengan penuh harap putra-putri Desa Tanah Towa yang akan ikut serta dalam kontektasi demokrasi nantinya tidak merusak jalanya demokrasi dengan melakukan segala cara atau dalam istilah lain (menghalalkan segala cara) dan semoga tetap pada ketentuan Undang-Undang Dasar Pasal 1 yang menegaskan bahwa indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum. 

Negara Demokrasi yang dijalankan berdasarkan hukum, terkait dengan Demokrasi pada Pilkades akan nantinya, tentunya saya yang mewakili seluruh pemuda di Desa Tanah Towa menentang semua para politisi untuk tetap bersama-sama mengacu pada ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus memenuhi prinsip-prinsip seperti mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka proporsional, akuntabel efektif dan efisien.

Jika tidak maka saya Arman Alfiandi menyatakan dengan terbuka menolak hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilihan umum.

Penulis : Arman Alfiandin
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar)

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar