Kebijakan Fiskal Dalam Mengatasi Pengangguran Pasca Pandemi


OPINI, Sulselpos.id - Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi untuk mengukur pendapatan ataupun pengeluaran suatu Negara untuk menjadi lebih baik. Salah satu problem indikator penting untuk mengukur kesehatan ekonomi Negara yaitu pengangguran. 

Pengangguran merupakan keadaan seseorang yang tidak berpenghasilan ataupun orang yang sedang mencari pekerjaan. Tingginya tingkat pengangguran akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan tentunya sangat berpengaruh oleh pendapatan Negara kerena banyaknya pengangguran maka berkurangnya juga daya beli masyarakat. 

Namun, berdasarkan kabar terbaru dari BPS atau Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa jumlah pengangguran pada bulan Februari turun jadi 5,83 persen tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. 
Pemulihan ekonomi ini berhasil membuka lapangan ketenaga kerjaan dari jumlah pekerja yang di PHK selama pandemi. Kabar gembira ini tentunya mempengaruhi pendapatan Negara. Dimana, turunya angka pengangguran ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dilihat dari momen Idul firti, indeks belanja mandiri meningkat 31 persen lebih tinggi dibandingkan dengan momen idul fitri tahun lalu. (Santia, 2022).

Akan tetapi, ketenaga kerjaan belum sepenuhnya pulih, masih banyak ketenaga kerjaan yang belum mendapatkan pekerjaan akibat dampak pendemi. Sehingga, langkah pemulihan ekonomi harus tetap dilakukan. 

Untuk mengatasi masalah pengangguran maka, pemerintah memberikan kebijakan berupa;

Pertama, pemberian insentif pajak. Insentif pajak dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi.  Selama pandemi pemerintah memberlakukan Fasilitas Pajak Penghasilan diantaranya insentif untuk Pph pasal 21 insentif ini berlaku untuk perusahaan,  Pph pasal 22 insentif ini berlaku untuk kegiatan impor, insentif angsuran Pph pasal 25, dan insentif PPN. 

Kedua, peningkatan kualitas SDM terutama dibidang pendidikan dengan melakukan peningkatan kualitas para pendidik atau guru, dan memberikan pendidikan vokasi agar siswa kedepanya bisa bersaing di era digital.

Ketiga, Pemerintah mengatasi tingkat pengangguran dengan memberikan Kartu Prakerja, serta membuka kesempatan kerja sehingga dapat menurungkan angka pengangguran. 

Akan tetapi, sebenarnya dikembalikan pada setiap kesadaran antar individu mengenai potensi diri, pendidikan, dan pelatihan yang berkualitas sehingga bisa bisa bersaing dan terjun di tengah masyarakat sehingga bisa menciptakan pekerjaan. 

Oleh karena itu, Kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif pajak, peningkatan kualitas SDM, memperluas kesempatan kerja dimana hal ini menyebabkan peningkatan daya beli masyarakat dan tentu dapat menambah pendapatan negara.

Penulis : Nelva
(Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam  Muhammadiyah Sinjai)

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar