Dinas Perhubungan dan Pemerhati Transportasi Bahas Pentingnya Regulasi Tarif Angkutan Sewa Khusus


MAKASSAR, Sulselpos.id - Dinas Perhubungan bersama Perusahaan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus melakukan pertemuan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/06/2022). 

Pada pertemuan tersebut tampak pula pemerintah dari Dinas Kominfo, Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, serta dari pihak penyelenggara angkutan sewa khusus antara lain, Pihak Aplikasi, Mitra Driver, LSM, Lentera ASK, YLKI, KPPU, Organda dan Akademisi, serta PemerhatinTransportasi. 

Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah regulasi yang mengatur penyesuaian tarif angkutan sewa khusus, yang katanya sudah tidak seimbang antara pendapatan, biaya operasional dan kebutuhan hidup mitra driver dan keluarganya saat ini.

Andi Muhammad Emir Sahid selaku ketua DPW Sulsel LSM Lentara dalam pertemuan tersebut mengemukaan pernyataan bahwa pentingnya regulasi dalam mengatur penyesuaian tarif. 

"Selain menekankan pentingnya regulasi yang mengatur penyesuaian tarif agar tidak terjadi perang tarif antar perusahaan aplikasi transportasi online, juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah agar transportasi online berjalan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya. 

Lebih lanjut, Andi Muhammad Emir Sahid dihadapan stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut bahwa berharap agar pengawasan dan penegakan hukum perihal penyelenggaraan angkutan sewa khusus. 

"Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan Peraturan Menteri No 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, karena tidak sedikit laporan masyarakat atau mitra driver kepada LSM Lentera perihal masalah-masalah yang sering terjadi dilapangan. Sebagai contoh masih ada perusahaan aplikasi transportasi online yg melanggar ketentuan PM 118 yang menegaskan bahwa Aplikasi transportasi online bukan penyelenggara angkutan sewa khusus, tapi faktanya di lapangan pihak aplikasi yang menjadikan dirinya sebagai penyelenggara angkutan sewa khusus tanpa melibatkan suatu badan hukum untuk merekrut mitra driver. Hal ini melanggar pasal 1 ayat 8, pasal 11,12,13,14,15 dan 16," terangnya. 

Andi juga menekankan kepada Dinas Perhubungan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri No 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam Bab Pengawasan agar segera membentuk tim Satgas dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan sewa khusus, yang kemudian itu diamini oleh Kepala Dinas Provinsi Sulsel Bapak Dr. Muhammad Arafah. 

Terkait dengan perihal tersebut, Ketua DPP LSM Lentera, Andi Herwin Sapurta menyampaikan harapan bahwa pemerintah perlu membuat regulasi mengenai tarif angkutan sewa khusus secepatnya. 

"Pihak pemerintah mestinya segera membuat regulasi mengenai tarif angkutan sewa khusus yang mengatur semua aplikasi transportasi online agar tidak terjadi persaingan harga sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang pada ujungnya merugikan mitra driver," ujarnya.

Dedi

0 Komentar