Data Desa Berbasis SDGs Desa

                        Mutiara Fitri

OPINI, Sulselpos.id - SDGs Desa adalah suatu upaya terpadu demi mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa Peduli Lingkungan, Desa peduli kesehatan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, (Sitirejo, 2021). 

Kemudian, SDGs Desa juga merupakan upaya Kemendes PDTT untuk melokalkan  Sustainable Development Goals serta mengindonesiakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pelokalan SDGs Desa ini benar-benar diletakkan dalam konteks budaya lokal 74.961 desa di Indonesia. 

SDGs Desa memiliki 18 tujuan dan 222 indiktor sasaran yang disesuaikan dengan kondisi lokal desa. SDGs Desa melingkupi aspek kewargaan desa, aspek kewilayahan desa dan aspek kelembagaan desa, (desapedia.id, 2022). 

Dikutip dari Permendesa 13/2020,  setidaknya ada 18 poin tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, yakni sebagai berikut:

1. Desa tanpa kemiskinan
2. Desa tanpa kelaparan
3. Desa sehat dan sejahtera
4. Pendidikan desa berkualitas
5. Desa berkesetaraan gender
6. Desa layak air bersih dan sanitasi
7. Desa yang terbarukan dan berenergi bersih 
8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
9. Inovasi dan infrastruktur desa
10. Desa tanpa kesenjangan
11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
12. Produksi dan komsumsi desa yang sadar lingkungan
13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
14. Ekosistem laut desa
15. Ekosistem daratan desa
16. Desa yang damai dan berkeadilan
17. Kemitraan untuk pembangunan desa
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup manusia sangat perlu. 

Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana di desa, pengembangan potensi sektor ekonomi lokal, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan tak luput dijadikan sasaran tujuan yang harus diimplementasikan dalam pembangunan desa.

Dengan kejelasan arah pembangunan desa melalui SDGs desa, maka pemangku kepentingan (stake holder) baik di level pemerintah pusat, daerah, hingga pemerintah desa tidak lagi meraba-raba apa yang harus diusahakan untuk menyejahterakan warga desa.

SDGs Desa disusun sebagai instrumen dalam pembangunan di Indonesia. Sebagai implementasi dari SDGs Global, data yang diperoleh dengan mengacuh pada 222 indikator ini dijamin valid dan terupdate setiap waktunya. 

Data desa berbasis SDGs Desa bersifat mikro dan bisa dimanfaatkan seluruh stakeholder terkait mulai dari pusat hingga desa. 

Akan tetapi, kerahasiaan setiap data terjaga dengan aman dan hanya bisa diakses secara langsung oleh pihak tertentu dalam hal ini kepala desa dan sekretaris desa.

Data desa berbasis SDGs Desa dapat dijadikan landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan desa serta instrumen penting demi ketepatan penggunaan dana desa. 

Dengan data yang lengkap, valid lalu tentunya selalu update, pemerintah desa dapat melihat lebih detail permasalahan dan potensi serta diperkirakan pula data desa yang berbasis dari SDGs Desa mampu dijadikan acuan atau landasan dalam membangun desa bahkan potensi serta masalah yang ada.

Kemudian, Data yang berbasis SDGs Desa juga pula menjadi unsur yang penting dalam manfaatkan dana desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. 

Dengan informasi yang tentunya dijamin lengkap serta update dari data berbasis SDGs desa, kepala desa dan masyarakat desa dapat menganalisa kondisi objektif masyarakat agar bisa menetapkan langkah-langkah pengentasan kemiskinan ekstrem yang efektif dan tepat guna serta tepat sasaran.

Perlu ditanamkan dalam ingatan bahwasanya pembangunan desa melalui SDGs desa yang dilaksanakan untuk  pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tentunya tanpa harus mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Penulis : Mutiara Fitri
(Mahasiswi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

0 Komentar