Penerapan “Omnibus Law” Cipta Kerja di Indonesia Efektif atau Tidak?


OPINI, Sulselpos.id - Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 tidak hanya akan mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter. Tetapi juga, Omnibus Law UU Cipta kerja. 

Meyakini Omnibus Law Ciptaker akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Dengan begitu, akan mempermudah pemerintah dalam masa transisi dari dukungan defisit fiskal dan kebijakan moneter menjadi transformasi struktural yang diharapkan berkontribusi bagi pertumbuhan. 

Selain itu, dukungan komunitas internasional juga dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi, khususnya negara miskin, agar dapat pulih dan tidak hanya sekadar bertahan dari krisis. 

Pemerintah juga sudah memiliki instrumen desentralisasi fiskal melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang menjadi bagian yang sangat besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu tujuan pemerintah mengintervensi dalam menentukan tarif dan retribusi daerah adalah untuk membuat tarif yang kompetitif di seluruh daerah sehingga mendukung daya saing ekonomi. 

Karena bagaimanapun harus ada level yang kompetitif di daerah baik itu tarif pajak atau retribusi daerah.

Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia sudah cukup efektif karena UU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat pada khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya. 

Proses perizinan investasi ke Indonesia akan lebih cepat dan mudah sehingga perekonomian diharapkan dapat segera berputar. 

Investasi yang cepat juga akan mendorong semakin bertumbuhnya usaha-usaha kecil, mikro maupun menengah untuk menyerap tenaga kerja.

Indikator penerapan Omnibus law UU Cipta Kerja di Indonesia Bisa menggunakan konsep omnibus- hybrid atau quasi omnibus law atau penggabungan common dan civil law system.

Adapun penerapan yang terjadi di lapangan misalnya dalam hal omnibus law cipta lapangan kerja dalam hal Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan berusaha.

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja perizinan berusaha menjadi lebih sederhana namun jelas dan juga menciptakan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM tercapai selaras dengan peningkatan daya saing Indonesia.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan manfaat baik bagi perekonomian Indonesia, para pelaku usaha maupun para pekerja. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini, tercipta lapangan kerja yang produktif. 

Lingkungan kerja yang sehat pun semakin lama akan tercipta berkat Omnibus Law
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih serta untuk menghilangkan ego sektoral.

Pasalnya, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur dengan jelas soal tarif pajak dan retribusi ini sebagai konsekuensi dari otonomi daerah. 

Namun selama ini, tidak sedikit daerah yang justru membuat kebijakan yang tidak kompetitif bagi perekonomian daerah sehingga berimbas pada perekonomian secara menyeluruh. 

Konsekuensi dari omnibus law, yang menggabungkan sekian banyak UU karena ada overlapping di dalamnya. Hal yang penting yaitu substansi ekonominya, yaitu perbaikan efisiensi ekonomi.

Kewenangan untuk melakukan intervensi oleh pemerintah pusat sebelumnya tertuang dalam draf UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada 5 Oktober 2020.

Ketentuan itu tepatnya berada di bagian tentang kebijakan fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Ada dua bentuk intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pertama, mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional.

Kedua, mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang bagi pemerintah pusat dianggap menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Saat melakukan pengawasan, sesuai UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR itu, menteri keuangan memiliki kekuasaan untuk mengevaluasi, baik rancangan peraturan daerah (Raperda) maupun perda existing.

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh menteri keuangan dapat berupa persetujuan atau penolakan Raperda. Artinya, jika kebijakan disetujui, daerah bisa langsung menetapkan kebijakan tersebut sebagai peraturan. 

Sebaliknya, jika Raperda ditolak oleh Menteri Keuangan, Pemda dan DPRD wajib memperbaiki dan menyampaikan kembali ke pemerintah pusat.

Dengan digagasnya konsep Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia merupakan suatu reformasi regulasi yang tepat dalam penerapannya serta berdampak positif bagi kemajuan iklim usaha investasi demi terwujudnya kesejahteraan Rakyat Indonesia.

Dengan penyederhanaan regulasi yang menyebabkan kemudahan para investor dalam hal melakukan berbagai prosedur izin usahanya di Indonesia dan terjadi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap reformasi regulasi Omnibus Law di Indonesia. 

Sehingga dapat menimbulkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia

Penulis : Karmila
(Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis

0 Komentar