Syarat Tes Covid-19 bagi Domestik Dihapus, ini Kata Menko Marves


JAKARTA, Sulselpos.id - Pemerintah menghapus syarat tes Covid19 bagi para pelaku perjalanan domestik. 

Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut dan udara. 

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dikutip dari CNN Indonesia, Senin (07/03/22). 

Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat. 

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. 

Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong Vaksinasi Booster di Jawa-Bali yang dibawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat  mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi memutuskan tali rantai pandemi ini," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis. 

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," tutupnya.

Penulis : Hijriana
Editor : Haeril

0 Komentar