Pelaku Penganiayaan Berat di Pasar Sentral Diamankan Polres Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Seorang pria berusia 42 tahun berinisial lel. AB, pek. Swasta, warga Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai menjadi korban penganiayaan.

Diduga dilakukan oleh pria berinisial FS (38), Pek.Wiraswasta, Alamat Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/45/II/2022/SPKT/Res Sinjai, tanggal 28 Februari 2022. Dengan dasar laporan tersebut, Anggota Resmob Polres Sinjai bersama Sat Intelkam melakukan langkah persuasif dengan keluarga pelaku sehingga pelaku menyerahkan diri kepada Anggota Resmob untuk dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (01/03/22) Pukul 12.30 Wita.

Pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan benda tajam berupa sebuah pisau kerambit, yang terjadi di Pasar Sentral Sinjai, pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wita.

Pelaku berinisial FS ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang mana awalnya pelaku dan korban sempat duduk bersama sambil meminum minuman keras.

Setelah itu korban dan pelaku meninggalkan tempat namun tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban kemudian meminta uangnya dan terjadi perselisihan kemudian pelaku menyerang korban menggunakan pisau Kerambit dan mengenai lengan sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka.

Setelah kejadian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin
membenarkan kejadian tersebut dengan motif adanya ketersinggungan atau salahpaham.

"Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Sinjai untuk di proses lebih lanjut," ungkapnya.

Haeril

0 Komentar