Kogartap II/Bandung Gandeng Propam Polda Jabar Razia Tempat Hiburan Malam


BANDUNG, Sulselpos.id - Demi menjaga tingkat kepatuhan prajurit TNI terhadap hukum dengan memperhatikan hasil evaluasi kegiatan operasi tahun sebelumnya serta hasil pertimbangan unsur pimpinan TNI maka diputuskan operasi penegakan ketertiban dan operasi yustisi masih perlu dilanjutkan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sepanjang tahun 2022 yang digelar serentak diseluruh Indonesia sedangkan untuk wilayah Garnisun Bandung melibatkan personel dari tiap matra, seperti Pom AD, AL, AU, Propam Polda Jabar dan Satpol PP Kota Bandung dengan sasaran wilayah hukum Kogartap II/Bandung, Jumat (04/03/22).

Sebelum melaksanakan Razia dilaksanakan Apel pengecekan personel di Aula Makogartap II/Bandung sejumlah 87 personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpin langsung Dandenpom Kogartap II/Bandung Letkol Pom Fernando Efendi.

Kaskogartap II/Bandung Marsekal Pertama Budi Sumarsono melalui Dandenpom Kogartap II/Bandung, Letkol Pom Fernando Efendi menyampaikan bahwa razia tempat hiburan malam ini sengaja digelar, sebagai upaya untuk menciptakan suasana aman dan nyaman ditengah masih kondisi pandemi Covid.

"Melaksanakan perintah Panglima TNI yang sebelumnya di gelar upacara secara Virtual di Aula Sompil Lanud Husen Sastranegara beberapa minggu lalu,” tegas Letkol Pom Fernando.

Menurut Fernando, razia tempat hiburan malam ini akan digelar terus secara berkala, dengan sasaran anggota TNI/Polri yang suka keluyuran malam di tempat hiburan malam.

"Anggota TNI/Polri yang kedapatan keluyuran di tempat hiburan malam, akan kita tindak tegas, didapat 3 personel anggota Polri diserahkan langsung kepada Propam Polda Jabar dan sementara anggota TNI nihil," ungkap Fernando.

Dengan operasi Gaktib tersebut diharapkan dapat menjadikan prajurit wilayah Gartap II mampu menjadi contoh demi tegaknya supremasi hukum, termasuk meningkatkan kepatuhan kumplintatib.

Senada dengan itu, Kabid Satpol PP Kota Bandung, Yayan mengatakan bahwa target melaksanakan kegiatan dalam rangka penegakan Peraturan Walikota nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 3.

Dimana hasil pelaksanaan kegiatan pada malam ini sudah melaksanakan kontrol, pengawasan, monitoring kepatuhan terhadap Peraturan Walikota. Beberapa tempat Karaoke kemudian juga ke Pub di empat titik melihat adanya pelanggaran.

"Dimana sesuai dengan PerWal Nomor 22 Tahun 2022 untuk tempat hiburan malam Cafe, Bar, Bilyard dan Pub diperbolehkan operasional dari jam 16.00 sampai 22.00 malam," tutupnya.

Haeril

0 Komentar