Diduga Pengangkatan Kepala Dusun Batumasongo Desa Aska Tidak Sesuai Regulasi

Ketua KNPI Sinjai Selatan
SINJAI, Sulselpos.id - Diduga pengangkatan dan penetapan Kepala Dusun Batumasongo, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua KNPI Kec. Sinjai Selatan, Jusman Ahmad mengungkapkan bahwa Kepala Desa Aska Periode 2016-2021 dalam pengangkatan dan penetapan Kepala Dusun Batumasongo tidak berpedoman dengan regulasi yang ada.

"Kepala Desa Aska Periode 2016-2021 dalam mengangkat dan menetapkan Kepala Dusun Batumasongo tanpa menimbang dan membaca dasar maupun regulasi yang ada yaitu dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan aturan turunannya dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ujarnya, Sabtu (26/3/22).

Diketahui, bentuk kejanggalan dalam pengangkatan dan penetapan Kepala Dusun Batumasongo Desa Aska terdapat dalam pasal 2 ayat 2 ( b ) dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang berbunyi ; Persyaratan umum yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : (b). berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Yang di mana pada saat pengangkatan Kepala Dusun Batumasongo pada saat itu usianya 43 (empat puluh tiga) tahun.

Dalam Bab 1 (tata cara pengangkatan perangkat desa) di pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang berbunyi ; Tahap pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut : (a). tahap penjaringan (b). tahap penyaringan, dimana dalam pengangkatan dan penetapan perangkat Desa Aska dalam hal ini Kepala Dusun Batumasongo tidak sama sekali melalui tahapan sebagai mana di maksud di dalam pasal 2 ayat 1 (a) dan (b).

Kemudian Kepala Desa Aska periode 2016-2021 mengangkat dan menetapkan Kepala Dusun Batumasongo , hal tersebut di sayangkan juga karena dalam aturan Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan pemberhentian Perangkat Desa terdapat dalam pasal 11 ayat 3 ( rekomendasi camat ) yang berbunyi : (3). rekomendasi yang di berikan Camat berupa persetujuan dan penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. 

Jusman Ahmad juga mengatakan terkhusus Camat Sinjai Selatan sama sekali juga tidak membaca dan memahami aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah di karenakan Camat Sinjai Selatan secara tidak langsung menyetujui salah satu individu yang di angkat oleh Kepala Desa Aska periode 2016-2021 terkait pengangkatan dan penetapan Kepala Dusun Batumasongo, 

"Beberapa masyarakat Desa Aska sangat menyayangkan kejadian ini di sebabkan masih banyak sumber daya manusia yang juga di fungsikan untuk pengembangan desa dalam segi pemerintahan dan sesuai juga dalam peraturan yang telah di tetapkan," katanya.

Jusman Ahmad juga berharap tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

"Alangkah bijaksananya bagaimana kita mengungkap kejanggalan kejanggalan yang terjadi di tataran pemerintahan yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku dan bagaimana hukum yang bisa menjelaskan maupun aparat penengak hukum bisa menindaki hal tersebut," tutup Tokoh Pemuda Desa Aska tersebut.

Wiwi

0 Komentar