Dijemput di Rumahnya, Pelaku Balap Liar Kini Diamankan Bersama Mobilnya


SINJAI, Sulselpos.id - Kepolisian Polres Sinjai mengamankan pelaku balap liar yang menggunakan mobil di jalan poros Sinjai pada Sabtu  (12/2/22).

SB (22) warga Kaccope, Kecamatan Kajura, Kabupaten Bone, pemilik mobil Agya Warnah merah dengan nomor Polisi DD 1806 XH dijemput Langsung dirumahnya oleh pihak kepolisian Polres Sinjai, Minggu (13/2/22).

Selain Syamsul Bahri, kepolisian juga mengamankan WS yang alamat di Jalan Yahya Mathan, Kecamatan Sinjai Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh.Idris membenarkan penjemputan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku.

"Iya, dijemput di rumahnya di Kajuara,  kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi pelaku balapan liar di Sinjai sampai proses sidang di pengadilan," tegasnya.

Kasat Lantas Polres Sinjai juga mengungkapkan pelaku akan dikenakan sanksi pasal 297 No.22 Tahun 2009.

Par


0 Komentar