Pilar Tiga Dimensi Tegaskan Polda Sulsel Wajib Tegas dan Akuntabel Kepada Publik


MAKASSAR, Sulselpos.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi menargetkan penuntusan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di awal tahun 2022 yang tak selesai ditahun 2021.

Termasuk menargetkan pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti) sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah berstatus lengkap (P-21) di awal tahun 2022. 

"Target semua ditahun 2022, termasuk kasus yang sudah P21 awal tahun tahap 2, Kasus korupsi yang berhasil selesaikan jumlahnya 65 kasus sehingga kita meraih penghargaan dari KPK di Hari Anti Korupsi Sedunia kemarin sebagai peringkat pertama penuntasan kasus korupsi terbanyak di Indonesia," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Senin (03/01/22). 

Pilar Tiga Dimensi di wakili Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sainuddin Dg Ngemba mendukung Polda Sulsel dalam menyikapi segala bentuk pelanggaran hukum di Sulsel terkhusus Koruptor, jangan ada pembiaran dan berharap Kapolda Sulsel memberikan ultimatum ke setiap Polres supaya lebih bekerja profesional dalam menangani kasus Koruptor di setiap Kabupaten.

"Sehingga di tangan Kapolda hari ini, Sulsel mampu berkiprah sebagai Provinsi bebas Koruptor khususnya dari para mafia Anggaran," tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya akan memanfaatkan awal tahun 2022 ini untuk segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mengatur kesiapan penerimaan pelimpahan tahap dua seluruh kasus-kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) tersebut.

“Kita perlu koordinasi dulu dengan jaksa kapan ada waktu menerima tahap dua. Kita tentu mempercepat tahap dua kasus-kasus yang sudah P-21 ini,” jelas Widoni.

Terkait hal tersebut, Lembaga Anti Corruption Committe (ACC Sulawesi) menyebutkan Polda Sulsel jangan hanya sebatas omongan semata melainkan membuktikan hal tersebut dengan kinerja dengan menuntaskan semua perkara yang menjadi warisan ditahun 2021 kemarin. 

"Penegak hukum harus membuktikan kinerjanya dengan tindakan yang nyata, bukan hanya omongan saja (lip service)," kata Wakil Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Angga Reksa.

Pasalnya, Angga mengungkapkan dari catatan akhir tahun ACC Sulawesi, sebanyak 31 kasus mandek ditangan Subdit III Bidang tindak pidana korupsi Polda Sulsel. 

"Dalam catahu ACC 202, ada 31 kasus korupsi yang mandek di Polda Sulsel, yang mana 12 kasus sudah tahap penyidikan dan hingga kini tidak jelas penanganannya," jelasnya.  

Kata Dia, ada beberapa kasus yang telah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21) belum juga dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera disidangkan. 

"Bahkan pada beberapa kasus ada yang sudah P21 namun belum dilimpahkan tersangka dan berkas perkara kepada JPU, sebut saja kasus dugaan korupsi bandara mangkendek dan RS Batua serta kasus alat peraga Imtaq Gowa," pungkasnya. 

Senada hal tersebut, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar menantang Polda Sulsel untuk segera menuntaskan semua perkara kasus korupsi yang belum selesai di tahun 2021 kemarin, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung LPMP Sulsel.  

"Kami dari Laksus meminta Polda Sulsel untuk membuktikan semua ucapan yang layangkan kemarin, bagaimana caranya dengan serius menuntaskan perkara yang belum selesai ditahun 2021, termasuk penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek renovasi gedung LPMP Sulsel senilai Rp28 Milyar," paparnya.  

Lebih lanjut, Ansar mengatakan penyidik Polda harus menjadikan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius dalam bekerja memberantas kasus tindak pidana Korupsi.  

"Menurut kami, penghargaan yang diberikan oleh KPK itu harus menjadi dorongan bagi Polda Sulsel untuk bekerja lebih maksimal lagi menuntaskan perkara yang masih ada tertinggal ditahun 2021," tutupnya.

Haeril

0 Komentar