Masyarakat Peduli Pilkades Sinjai : Tidak ada UU yang Jelas Mengenai Keterangan Vaksinasi Bagi Pemilih


SINJAI, Sulselpos.id - Masyarakat Peduli Pilkades Kabupaten Sinjai membawa aspirasi ke kantor DPRD Mengenai persyaratan pemilih, Senin (03/01/22)

Pasalnya dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa yang akan datang di Kabupaten Sinjai keterangan vaksinasi menjadi syarat untuk pemilih nantinya.

Pembawa aspirasi, Andi Maddolangeng mengatakan tidak ada UU ataupun PERPRES yang jelas mengenai keterangan vaksinasi bagi pemilih.

“Pada prinsipnya tidak ditermaktub pada PERBUP NO 30 dan PERDA NO 3 tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkades di kabupaten sinjai, yang kedua di PERPRES 14 tahun 2021 menyangkut pelaksanaan vaksin juga tidak dijabarkan tidak dirinci bahwa pelaksanaan vaksinasi boleh di kaitkan dengan politik," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakn bahwa PERPRES tersebut hanya menyangkut bantuan sosial.

“Yang ada disitu hanya menyangkut bantuan sosial sehingga dalam Pilkades ini tidak singkron dasar hukum pelaksanaan pilkades ini dengan PERPRES ini antara kontradiksi surat edaran dengan dasar hukum dalam hal ini perda, perbup dan permendagri no 72 tentang pilkades,” tutupnya.

Muhammad wahyu selaku penerima aspirasi mengatakan Selaku oenerima aspirasi akan dia teruskan ke Pimpinan.

"Kami menerima aspirasi, sesuai tata tertib, dan menyampaikan ke Pimpinan DPRD," singkatnya

Acha

0 Komentar