Mantan Anggota DPRD Sulsel di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


MAKASSAR, Sulselpos.id - Ketua Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Aris Pangeran atas kasus pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang dipimpin oleh Dra Hj. Halijah Nur. 


YPTKD dibawah kepemimpinan Halijah adalah Lembaga yang menaungi dan memegang izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) dan Politeknik Maritim AMI Makassar. 


Dalam persidangan pembacaan vonis putusan hakim, seluruh civitas akademika UPRI turut hadir mendampingi ketua YPTKD dan Rektor UPRI Makassar M. Darwis Nur Tinri sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan moral mereka kepada pihak Yayasan dan Perguruan Tinggi UPRI.


Menurut Ketua YPTKD, putusan hakim ini membuktikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pemalsuan dokumen-dokumen YPTKD.


"Telah menodai Marwah hukum di Republik ini, terlebih lagi karena terdakwa adalah seorang Advokat," ungkapnya, Rabu (19/01/22). 


Ketua YPTKD sangat menyayangkan, adanya pihak-pihak yang begitu berambisi ingin menguasai Asset Perguruan Tinggi yang ia kelola. 


Ketua YPTKD sendiri adalah Putri bungsu dari Almarhum H.M. Nur Tinri yang merupakan tokoh pendiri dari Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan sekaligus merupakan Rektor terlama UVRI. 


H.M Nur Tinri sendiri merupakan Pejuang Kemerdekaan RI yang bergabung dalam Laskar Harimau Indonesia bersama Almarhum Robert Wolter Monginsidi.


Yoswanto alumni UVRI yang saat ini juga menjadi pegawai di UPRI, sangat menyayangkan Tindakan Inkonstitusional terdakwa.


"Apa lagi dia adalah mantan dosen di almamater kami dan pernah menjabat sebagai Wakil Rektor 4," jelasnya.


Sedangkan menurut Maulana dan rekan-rekan mantan pengurus Lembaga Mahasiswa Fisipol, mereka mengecam Tindakan Aris Pangeran yang memalsukan Akta Yayasan Perguruan Tingginya.


"Tindakan tersebut membahayakan nasib Perguruan tinggi yang kami cintai sebagai tempat kami belajar dan menempah diri, apalagi tersangka adalah Mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel," tegasnya.


Haeril

 

0 Komentar