Aktivis Lingkungan Hidup Soroti Oknum yang Memaku Alat Kampanye di Pohon


SINJAI, Sulselpos.id - Aktivis Pecinta Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI) IAIM Sinjai di Kabupaten Sinjai, Fadli menyayangkan adanya oknum yang menggunakan pohon pelindung sebagai media sosialisasi kampanyenya dengan alat peraga yang terpaku.

Pasalnya, Fadli mengungkap bahwa di Sinjai Utara khususnya sepanjang Jalan Persatuan Raya tersebar spanduk memaku posternya di pohon pelindung dan itu merusak pohon.

"Oknum yang memaku pohon ini tidak memahami Undang-undang, Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Fadli, Selasa (04/01/22).

Dia mengharapkan agar para oknum di Sinjai untuk senantiasa memahami aturan lingkungan hidup untuk tidak merusak pohon dan memberi pemahaman timnya di tingkat bawah agar tidak asal memasang atribut.

"Satpol PP Sinjai untuk menertibkan poster oknum politisi yang memasang khususnya yang memaku poster di pohon dan memberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Haeril

0 Komentar