Terkait Sengketa Lahan di Kajang Akhirnya Membuahkan Hasil


BULUKUMBA, Sulselpos.id - Terkait adanya sengketa lahan (tanah) dengan landasan hukum terdapat dua bidang tanah yakni, Sub I Sawah seluas 0,21 Ha yang terletak di Dusun Dumpulohe.

Sub II adalah tanah perumahan/kebun seluas 1,70 Ha terletak di Dusun Jatia, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba yang melibatkan Palalloi Bin Caddo selaku penggugat/ pemohon dengan Utong Bin Jama dkk selaku para tergugat yang sudah berjalan selama 11 tahun akhirnya telah membuahkan hasil, Selasa (14/12/21).

Dimana Sub I Sawah yang seluas 0,21 Ha itu terletak di Dusun Dumpulohe, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan batas di bagian Utara adalah Sungai, Selatan adalah Saluran Irigasi, Timur adalah Sungai dan Barat adalah Sawah Utong/Dudding

Sedangkan Sub II adalah tanah perumahan/kebun seluas 1, 70 Ha terletak di Dusun Jatia, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan batas Utara adalah Jalan desa, Selatan adalah tanah Badeng Bin Sari, Timur adalah tanah Sina bin Cala, dan Barat adalah tanah Badeng.

Hal itu terlihat pada saat pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Jatia, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Merespon hal itu, Ketua Umum Formasi Cabang Bulukumba, Muhammad Asdar menyampaikan respon positif terhadap kinerja TNI-Polri dalam melakukan pengamanan Eksekusi lahan di desa Sangakala.

Gabungan TNI-Polri telah melakukan hal besar dalam menunaikan fungsinya dan kewajiban dalam memberikan rasa aman kepada setiap masyarakat Kabupaten Bulukumba khusunya Desa Sangkala, Kecamatan Kajang.

"Terimakasih kepada pihak TNI-Polri sebab telah memberikan rasa aman dan adil bagi kedua belah pihak, apalagi mengingat sengketa yang dialami Palalloi sudah lama sekali," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI), Jumardi sangat mengapresiasi pihak pengamanan karna tindakan yang sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. 

"Pihak keamanan sempat dihadang oleh massa termohon akan tetapi pihak keamanan TNI Polri memberikan himbauan agar termohon agar tidak menghalangi pengadilan Negeri Bulukumba untuk membacakan amar putusan dalam hal sengketa lahan/perkara perdata," jelasnya.

Zatil

0 Komentar