Terduga Pelaku yang Setubuhi Anak Kandung Diringkus Polres Gowa

Ilustrasi
GOWA, Sulselpos.id - Pasca kaburnya pelaku yang diduga menyetubuhi anak kandung yang terjadi 01 Desember 2021 sekitar 22.15 Wita saat hendak diserahkan ke pihak kepolisian kini menyerahkan diri.

Terduga pelaku berinisial RN (48),
diamankan pada Senin 06 Desember 2021 sekira pukul 11.15 Wita di Jl. Palleko Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar

Proses diamankannya terduga pelaku ketika pada Senin 06 Desember 2021 sekitar pukul 10.40 wita terduga pelaku menelpon Kades Barembeng Drs Usman Sarrang lalu menjelaskan bahwa dirinya sementara berada di Jl. Palleko Kec.Polut Kab.Takalar dan ingin menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Atas informasi dari terduga pelaku inilah selanjutnya Kepala Desa Barembeng dan Bhabinkamtibmas Desa Barembeng mendatangi lokasi yang telah dijelaskan via telepon," ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan 

Lebih lanjut Tambunan menjelaskan, Pelaku saat itu sudah berada di pinggir jalan di Palleko Kec.Polut Kab.Takalar untuk menunggu kepala desa dan Bhabinkamtibmas untuk menjemput terduga pelaku.

Pada pukul 11.15 WITA 
terduga pelaku yang dikawal oleh Kades Barembeng dan personil Bhabinkamtibmas tiba di Polsek Bontonompo, Polres Gowa selanjutnya diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Ipda Muh.Ridwan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Proses penanganan kasus ini masih terus dilakukan dan terkait motif dari kejadian masih didalami. Untuk perkembangan kasus akan dirilis kemudian," jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat dikonfirmasi sore tadi Senin (6/12/2021).

Terkait penyerahan diri terduga pelaku Kapolres Gowa saat dikonfirmasi memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Barembeng.

saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kades Barembeng Drs Usman Sarrang bersama Bimmas Desa Barembeng Aipda Firdaus yang telah membantu penyerahan diri terduga pelaku sehingga bisa tiba di Polsek Bontonompo dengan selamat," ujar AKBP Tri Goffarudin. 

"Terakhir saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan serahkan penanganan kasus ini kepada Polres Gowa," pungkas Kapolres.

Pardi

0 Komentar