Pilkades Serentak di Sinjai, Bukti Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bisa Memilih

Ilustrasi

SINJAI, Sulselpos.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sinjai, Drs Akbar mengeluarkan surat penyampaian kepada para PPKD Desa se-Kabupaten Sinjai, Senin (23/12/21).

Dalam surat tersebut, untuk menyampaikan hak pilih masyarakat selain yang dipersyaratkan dalam regulasi adalah dengan memperlihatkan bukti  vaksinasi Covid-19.

Saat dihubungi oleh Sulselpos.id via WhatsApp, Drs Akbar mengatakan bahwa ini sesuai dengan Perpres 14 Tahun 2021 pasal 13.

"Sesuai PerPres 14 thn 2021, pasal 13 yang berdasarkan pendataan  sebagai penerima vsksin covid 19, maka wajib divaksin, apabila tidak, maka ajan diberikan sanksi," terannya Selasa (28/12/21).

Drs Akbar  juga mengatakan bahwa yang mempunyai penyakit boleh ikut memilih tanpa vaksin.

"Yang ada penyakit boleh ikut memilih tanpa vaksin, hanya memperlihatkan surat tunda vaksin dari Dokter," jelasnya.

Diketahui Pilkades di Kabupaten Sinjai dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Maret 2021.

Pardi

0 Komentar