Tantangan Perpajakan di Era Kemajuan Teknologi


OPINI, Sulselpos.id - Era perkembangan teknologi informasi memberikan dampak yang besar terhadap setiap bidang kehidupan manusia agar dapat memperoleh berbagai informasi secara cepat dan lebih mudah. 

Sama halnya perpajakan yang memanfaatkan peluang era digital juga berkontribusi dalam menunjang pelaporan yang sebelumnya sistem pelaporan perpajakan secara manual, serta memanfaatkan teknologi.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi yang di terapkan dalam sistem perpajakan, dimana hal tersebut dapat memberikan dampak kemudahan bagi wajib pajak. 

Salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah memberikan pelayanan yang baik kepada setiap wajib pajak. 

Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan agar dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan terhadap dalam bidang perpajakan.

Selanjutnya beberapa tantangan perpajakan yang di hadapi indonesia dalam kemajuan teknologi saat ini diantaranya.

Tantangan pertama yaitu ekonomi telah berkembang melalui teknologi digital lintas negara dan belum ada kesepakatan antar negara terkait sistem perpajakan yang sesuai untuk menghadapi perubahan model bisnis. 

Merumuskan regulasi yang feasible bagi sejumlah pemangku kepentingan. Peraturan tersebut mulai kembali dikalangan pelaku usaha setelah di anggap tidak efektif karena masih merujuk pada aturan perpajakan konvensi. (wamenkeu, 2019).

Kedua yaitu memaksimalkan pemanfaatan teknologi. Perkembangan teknologi digital telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara dalam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat dan kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus di bayarkan. 

Dengan semakin berkembangnya teknologi dalam era ekonomi digital, proses administrasi sebaiknya harus di kembangkan secara terintegrasi dengan teknologi agar dapat meminimalisasi biaya bagi wajib pajak. 

Ketiga yaitu bagaimana agar bisa menangkap digitalisasi ekonomi dan mengaitkanya dalam konteks perpajakan, bagaimana memajuki komsumsi dan bagaimana memajuki orang orang kaya. 

Perkembangan digitalis membuat aktifitas komsumsi menjadi lebih kompleks sehingga perlu pendekatan yang baru untuk lebih efektif dalam memajuki komsumsi. (yustinus, kamis 2021).

Akibat perkembangan teknologi informasi  menghasilkan berbagai model bisnis yang benar benar baru dan berbeda dengan model bisnis konvensi. 

Beberapa isu yang muncul dari sisi perpajakan akibat perkembangan teknologi yaitu pembagian hak pemajakan yang adil, kompleksitas administrasi pajak, serta rendahnya kepatuhan pajak akibat perkembangan teknologi informasi. (wamenkeu, 2019).

Pembagian hak pemajakan yang adil menurut Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan  (KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi. 

Misal ketika seorang membayar pajak tidaka langsung menikmatinya, tidak sama halnya ketika membayar pajak daerah, misal ketika seseorang perji jalan jalan di tempat wisata dengan membayar retribusi masuk atau parkir, maka seorang pun bisa langsung menikmatinya dengan masuk di tempat wisata serta tempat parkir tersebut.

Kompleksitas administrasi pajak dimana yang di maksud teknologi informasi khususnya dalam administrasi pajak menyebabkan terjadinya berbagai macam perubahan misal, tugas yang di lakukan manusia sekarang di kerjakan oleh tenaga mesin atau elektronik. 

Kompleksitas administrasi pajak merupakan faktor utama penentu jumlah realisasi pemerintah pajak yan dapat di kumpulkan oleh (DJP). 

Namun pada kenyataan tingkat kepatuhan wajib pajak di indonesia masih terbilang rendah, cerminan tingkat kepatuhan yaitu di tunjukan melalui jumlah wajib pajak yang terdaftar dan tingkat pengembalian. 

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah dan DJP menerapkan berbagai kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana tertuang dalam Nota RAPBN. 

Pemerintah juga melakukan kebijakan yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan untuk memudahkan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak seperti pengembangan sistem administrasi berbasis IT seperti e-filing untuk SPT PPh dan e-faktur untuk PPn. (poesoro, 2014).

Kesimpulan dari berbagai tantangan pajak di era kemajuan teknologi hendaknya pemerintah pemanfaatan teknologi digital tersebut akan mendapatkan tantangan besar, terlebih apabila melihat fakta belum meratanya akses teknologi digital di Indonesia. 

Selain itu, melihat berbagai masalah sistem perpajakan di daerah pun bisa menjadi titik lemah, karena masih banyak persoalan seperti kurangnya sistem data perpajakan, lemahnya pemetaaan potensi pajak, hingga masih maraknya praktek kecurangan dan kebocoran pajak yang masih berlangsung saat ini.

Penulis : Nurlaelah
(Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar